Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Titik Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini

Berikut adalah 5 titik lokasi tilang uji emisi di Jakarta yang berlaku mulai hari ini untuk kendaraan roda 2 dan roda 4.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 5 Titik Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi bermotor pada Jumat (25/8/2023) di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat diberlakukan mulai hari ini, Jumat, 1 September 2023.

Besaran tilang bagi kendaraan roda dua atau motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Uji emisi akan dilakukan di 5 titik di Jakarta, yakni:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur

2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara

Baca juga: Diterapkan Hari Ini, Simak Teknis Tilang Uji Emisi hingga Sebaran Titik Razianya

3. Taman Anggrek, Jakarta Barat

Berita Rekomendasi

4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan

5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihak kepolisian melakukan antisipasi petugas yang bermain-main saat melakukan penindakan.

"Tentunya operasi ini dalam pengawasan. Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia," ujar Doni, Kamis (31/8/2023), dikutip dari NTMC Polri.

Doni memastikan kegiatan uji emisi kendaraan akan sesuai dengan prosedur.

Ia meminta masyarakat sama-sama mengawasi proses uji emisi tersebut.

"Sehingga kegiatan-kegiatan ini dipastikan nanti sesuai prosedur, tidak ada penyimpangan. Dan tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait," jelasnya.

Doni juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas nakal saat uji emisi.

Pihaknya, lanjut Doni, akan langsung menindak petugas tersebut.

"Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan," tandasnya.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas