Yuk, Kenali Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor agar Tidak Salah Paham
Program pemutihan pajak ini sudah dimulai sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023 mendatang. Yuk, jangan sampai lewatkan kesempatan bermanfaat ini
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini.
Program ini dilaksanakan guna memberikan keringanan kepada masyarakat atas denda atau sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Masalahnya masih banyak warga yang keliru terkait program dari Bapenda ini. Beberapa masyarakat sebagai wajib pajak beranggapan dengan adanya program pemutihan ini berarti tidak perlu lagi membayar pajak sama sekali alias gratis karena sudah telat membayar.
Nyatanya hal tersebut salah besar. Program pemutihan pajak artinya penghapusan sanksi administrasi yang diberikan terhadap bunga atau denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2 persen per bulan dari nilai pajak.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Segera Bayar PKB dan BBNKB!
Artinya, pemilik kendaraan bermotor tetap wajib membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan, tetapi besaran nilai pajaknya lebih ringan karena tidak perlu membayar denda pajak.
Jadi, yang dihapuskan adalah denda pajaknya, bukan keseluruhan jumlah pajak yang wajib dibayarkan.
Program pemutihan pajak ini adalah bentuk komitmen Pemerintah dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak pandemi Covid-19.
Dengan langkah ini, diharapkan program penghapusan denda pajak juga membentuk kesadaran wajib pajak yang lebih baik lagi di masa depan sehingga bisa turut berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta.
Program pemutihan pajak ini sudah dimulai sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023 mendatang. Yuk, jangan sampai lewatkan kesempatan bermanfaat ini untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Anda!
Baca juga: Yuk, Pahami Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor agar Tidak Salah Paham!