Ada Penawaran Spesial, Ini 3 Alasan Kamu Perlu Segera Membayar PKB dan PBB!
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023 dan berlaku hingga 29 De
Penulis: Nurfina Fitri Melina
TRIBUNNEWS.COM - Sebagai bentuk kontribusi aktif dalam mewujudkan kesejahteraan bersama dan pembangunan negara, setiap wajib pajak diharuskan untuk melakukan pembayaran tagihan pajak tepat waktu.
Dari beberapa jenisnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) menjadi jenis pajak yang wajib dibayarkan tahunnya. Sebenarnya, pembayaran pajak tepat waktu tak hanya bermanfaat bagi negara, tetapi juga menguntungkan bagi para wajib pajak sendiri.
Baca juga: Yuk, Kenali Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor agar Tidak Salah Paham
Apa saja sih keuntungan dari membayar PKB dan PBB dengan segera? Yuk, simak pembahasannya di bawah ini!
1. Terhindar dari denda
Wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran tagihan pajak atau melebihi batas waktu yang ditentukan akan dikenakan denda. Jumlah denda yang harus dibayarkan termasuk tinggi, yaitu berkisar antara 2 persen hingga 48 persen di angka maksimalnya.
Nah, hal ini tentu akan merugikan kamu karena harus mengeluarkan dana lebih banyak untuk pembayaran denda tersebut. Jadi, lebih baik hindari bayar denda dengan membayar pajak tepat waktu.
2. Kesehatan finansial terjaga
Membayar pajak tepat waktu juga menjadi upaya dalam menjaga kesehatan finansial pribadi. Kamu bisa mengalokasikan dana yang kamu miliki sesuai dengan jadwal pembayaran pajak yang sudah ditetapkan.
Dengan begitu, kamu tidak perlu mengganggu pos-pos pengeluaran lainnya sehingga cash flow kamu tetap terjaga.
3. Ada program spesial dari pemerintah
Pemerintah turut mendukung kemudahan wajib pajak dalam membayar pajak tepat waktu. Di tahun 2023 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghadirkan program spesial bagi wajib pajak domisili DKI Jakarta untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Untuk pembayaran PKB, Bapenda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023 dan berlaku hingga 29 Desember 2023.
Sementara untuk pembayaran PBB, pemerintah memberikan insentif fiskal berupa diskon sebesar 5 persen kepada wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2023 pada periode Juli sampai September mendatang.
Bagi pembayar PBB, juga terdapat diskon sebesar 10 persen serta penghapusan denda atau sanksi kepada wajib pajak yang ingin melunasi tagihan PBB dari tahun 2013 sampai 2022 pada periode Juli-September 2023.
Untuk mendapatkan berbagai manfaat diskon dan insentif di atas kamu hanya perlu melunasi tagihan PBB hingga 30 September mendatang.
Yuk, manfaatkan kesempatan dan penawaran spesial ini dengan melakukan pembayaran PKB dan PBB sesegera mungkin!
Baca juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Lewat Aplikasi Gojek dan OVO