Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Terbukti Aniaya David Ozora

Pelaku utama kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terdakwa Mario Dandy Satriyo, divonis hakim pidana selama 12 tahun penjara.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BREAKING NEWS: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Terbukti Aniaya David Ozora
Fahmi Ramadhan
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku utama kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terdakwa Mario Dandy Satriyo, divonis hakim pidana selama 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.

Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Vonis terhadap Mario Dandy itu praktis sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas