Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Masih Pikir-pikir Sebelum Ajukan Banding

Hakim menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Masih Pikir-pikir Sebelum Ajukan Banding
WARTAKOTA/YULIANTO
Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Masih Pikir-pikir Sebelum Ajukan Banding 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hakim menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Pasca vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dan Mario Dandy Satriyo masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding.

"Atas putusan yang dijatuhkan, Anda punya hak untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding," ujar Hakim Alimin Ribut dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (7/9/2023).

"Saya masih pikir-pikir yang Mulia," tutur Mario Dandy.

Hal senada juga diungkap jaksa.

"Masih pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

Sebelumnya hakim menyebut, anak pejabat pajak itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana, melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pindana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.

Adapun restitusi yang harus dibayarkan terdakwa kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25.140.161.900.

Dalam putusan juga hakim menyatakan, mobil Jeep Rubicon yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan berat itu dilelang untuk umum.

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan 

Hasil penjualan mobil berkelir hitam itu nantinya akan diberikan kepada korban David Ozora.

"Mobil Rubicon warna hitam berikut kunci dan STNK milik terdakwa dijual dimuka umum dilelang dan hasilnya untuk mengurangi haisl restitusi kepada anak korban David," ujar Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas