Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman Shane Lukas

Majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan hukuman terhadap Shane Lukas adalah keikutsertaannya dalam peristiwa penganiayaan David Ozora

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman Shane Lukas
Kompas TV
Terdakwa penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Shane Lukas, divonis hukuman selama lima tahun penjara. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Shane Lukas, divonis hukuman selama lima tahun penjara.

Hal itu sesuai vonis yang dibacakan Hakim Alimin Ribut, dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023) hari ini.

Baca juga: Shane Lukas Divonis Hakim 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora




Adapun hukuman terhadap Shane Lukas ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang menuntut Shane Lukas dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan hukuman terhadap Shane Lukas adalah keikutsertaannya dalam peristiwa penganiayaan korban anak David Ozora.

"Keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David," ucap hakim.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Hari Ini dalam Kasus Penganiayaan David

Sementara itu, pertimbangan majelis hakim meringankan hukuman terhadap Shane, yakni karena sempat mencegah perbuatan Mario Dandy meski terlambat.

BERITA TERKAIT

Menurut hakim, pencegahan yang dilakukan Shane itu telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap David.

"Bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadal anak korban David," kata hakim Alimin Ribut, dalam persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas