Hakim: Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Bayar Restitusi
Mobil Jeep Rubicon yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy dilelang untuk umum.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mobil Jeep Rubicon yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy dilelang untuk umum.
Hal itu disampaikan hakim sidang usai pembacaan vonis kepada terdakwa pada Kamis (7/9/2023).
Hakim menuturkan, hasil penjualan mobil berkelir hitam itu nantinya akan diberikan kepada korban David Ozora untuk mengurangi hasil restitusi sebesar Rp25.140.161.900.
"Mobil Rubicon warna hitam berikut kunci dan STNK milik terdakwa dijual dimuka umum dilelang dan hasilnya untuk mengurangi haisl restitusi kepada anak korban David," ujar Hakim.
Hakim menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Hakim pun menyebut dalam kasus penganiayaan terhadap korban anak David Ozora, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
"Yang meringankan tidak ada," tutur Hakim.
Disebut hakim, anak pejabat pajak itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana, melakuakn penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pindana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.
Baca juga: Hakim Semprot Mario Dandy Saat Gali Asal Usul Mobil Rubicon: Kalau Menjawab Pikir-pikir Dulu
Vonis ini sebelumnya dengan tuntutan jaksi yakni 12 tahun penjara.
Namun kewajiban pembayaran dari tuntutan jaksa yang sebelumnya rendah yakni menuntut Rp120 miliar.