Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Wajibkan Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 25 Miliar ke David Ozora

Hakim menyatakan perbuatan penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora membuat korban luka berat dan alami kerugian dari sisi kesehatan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hakim Wajibkan Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 25 Miliar ke David Ozora
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara. Mario Dandy Satriyo dibebankan membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora selaku korban akibat tindak pidana yang dilakukan. Hakim meminta Mario membayar restitusi Rp25 miliar kepada David Ozora. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo dibebankan membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora selaku korban akibat tindak pidana yang dilakukan. Hakim meminta Mario membayar restitusi Rp25 miliar kepada David Ozora.

Hakim menjatuhkan putusan tersebut dalam sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Terbukti Aniaya David Ozora

"Membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di persidangan.

Hakim menyatakan perbuatan penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora membuat korban luka berat dan alami kerugian dari sisi kesehatan karena tak bisa pulih 100 persen.

Terlebih terdakwa juga merupakan pelaku utama yang menganiaya David Ozora hingga koma.

"Mengingat peran terdakwa yang mengakibatkan luka berat kepada korban, maka adalah adil apabila terdakwa bertanggung jawab atas restitusi yang dibebankan," kata hakim.

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Berita Rekomendasi

Kewajiban pembayaran restitusi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Rp120 miliar kepada Mario Dandy.

Adapun aturan pembayaran restitusi diatur dalam beberapa ketentuan, diantaranya UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022.

Sementara untuk vonis penjara, Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.

Diketahui vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dengan 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas