Warga Jakarta Bisa Bebas Sanksi Tunggakan PBB, Catat Caranya!
Bagi kamu yang membayar PBB tahun 2013 hingga 2022 dalam periode Juli-September 2023, Bapenda DKI Jakarta memberikan potongan sebesar 10 persen serta
Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Sebagai warga negara, kita diwajibkan untuk membayar pajak. Salah satu yang wajib dibayarkan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh tempo setiap tahunnya. Melalui pembayaran PBB ini, masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta bisa merasakan manfaat dari pembangunan dan pelayanan publik.
Maka itu, apabila kamu sebagai wajib pajak tidak membayarnya saat jatuh tempo, hal ini dapat menghambat pendapatan dan proses pembangunan. Apalagi kalau kamu menunggak pembayaran hingga bertahun-tahun. Kamu bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Penting diketahui, aturan ini sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) mengenai Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan nomor 78 tahun 2016. Kamu sebagai wajib pajak bisa dikenakan sanksi yang diatur dalam peraturan tersebut, yaitu Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP PBB) kepada setiap wajib pajak yang tidak membayar PBB setelah jatuh tempo.
Secara jumlah, kamu akan dikenakan denda sebesar dua persen per bulan dari jumlah tagihan yang berlaku mulai dari jatuh tempo hingga tanggal pembayaran berikutnya, dengan batas maksimal 24 bulan. Jadi, makin kamu menunggak, denda yang wajib dibayarkan akan terus bertambah makin besar.
Namun, kamu nggak perlu khawatir, tahun ini kamu bisa mendapatkan keringanan apabila sudah terlanjur menunggak. Bapenda DKI Jakarta memberikan keringanan bagi yang menunggak PBB, simak!
Kamu dan warga DKI Jakarta yang hingga saat ini masih memiliki tunggakan pembayaran PBB, mulai Juni 2023, Bapenda DKI Jakarta telah memberikan dua opsi kepada wajib pajak yang ingin melunasinya.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023, kamu bisa memanfaatkan berbagai keistimewaan ini, yaitu:
- Bagi kamu yang membayar PBB tahun 2013 hingga 2022 dalam periode Juli-September 2023, Bapenda DKI Jakarta memberikan potongan sebesar 10 persen serta menghapuskan sanksi dan denda.
- Bagi yang kamu yang melunasi pajak pbb 2023 pada periode Juli-September 2023, akan mendapatkan insentif fiskal dan potongan sebesar 5 persen.
Sebagai informasi, jangan lupa untuk membayar PBB paling lambat sebelum tanggal 30 September 2023 untuk menikmati keistimewaan ini. Selain bisa menjadi warga yang taat dan memenuhi kewajiban, dengan membayar pajak, kamu bisa berperan langsung membangun Jakarta. Jadi, jangan ragu untuk segera bayar PBB dan nikmati keistimewaan dari Bapenda DKI Jakarta, ya!
Baca juga: Ada Penawaran Spesial, Ini 3 Alasan Kamu Perlu Segera Membayar PKB dan PBB!