Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operasi Zebra Dimulai Hari Ini, Berikut 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 selama dua pekan

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Operasi Zebra Dimulai Hari Ini, Berikut 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran
https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1576803921334784001/photo/4
Ilustrasi Operasi Zebra. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 selama dua pekan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini 15 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2023.

15 pelanggaran tersebut di antaranya sepeda motor dan mobil yang melawan arah hingga parkir liar.

Baca juga: Roda Dua Jadi Kendaraan Terbanyak Ditilang di Operasi Zebra 2023

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 selama dua pekan.

Operasi alias razia kendaraan tahunan ini akan dilaksanakan di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Jadetabek) mulai hari ini, 18 September hingga 1 Oktober 2023.

Dikutip dari akun resmi Twitter @tmcpoldametro, razia kendaraan kali ini mengangkat tema ‘’Kamseltibcar Lalu-lintas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024."

Baca juga: Jadwal Operasi Zebra 2023 dan Sasaran Tilangnya

Berikut 15 jenis pelanggaran yang dibidik dalam Operasi Zebra Jaya 2023 Ditlantas Polda Metro Jaya:

  • Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
  • Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
  • Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
  • Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
  • Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan
  • Pengendara berbonceng lebih dari satu orang
  • Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
  • Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  • Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
  • Melanggar marka jalan
  • Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  • Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya
  • Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia
  • Penertiban parkir liar.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mulai Hari Ini Operasi Zebra Kembali Digelar: Sasar Pengendara Lawan Arah hingga Parkir Liar

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas