Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diskon 5 Persen Hanya Sampai September, Berikut 3 Cara Cepat Bayar Tagihan PBB

Keringanan tersebut adalah diskon PBB sebesar 5 persen untuk tagihan pajak Juli-September 2023, sementara 10 persen dan penghapusan sanksi akan diberi

Penulis: Matheus Elmerio Manalu
zoom-in Diskon 5 Persen Hanya Sampai September, Berikut 3 Cara Cepat Bayar Tagihan PBB
Shutterstock
ilustrasi membayar pajak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak setiap tahunnya. PBB sendiri merupakan sumber pendapatan penting bagi daerah, yang nantinya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Karena objek pajak ini sifatnya menetap, terkadang masih banyak wajib pajak yang lupa akan tagihan PBB yang seharusnya dibayar setiap tahun. Padahal, di zaman serba teknologi seperti sekarang, membayar PBB sangatlah mudah. 

Bahkan, kamu juga bisa membayar tagihan PBB secara online! Hanya dengan menggunakan smartphone atau PC yang tersambung dengan internet, kamu dapat membayar pajak dengan segera lewat mobile banking, e-commerce, website resmi, hingga aplikasi resmi pemerintah. 

Nah, di bawah ini terdapat tiga cara cepat membayar PBB yang praktis dan cepat.

1. Bayar PBB via ATM

Membayar PBB via ATM tentu menjadi cara yang cepat, apalagi ketika wajib pajak sedang tidak terkoneksi dengan jaringan internet, atau sinyal smartphone sedang gangguan. Berikut langkah-langkahnya;

1. Pilih menu pembayaran lalu tekan menu pajak
2. Setelah itu, masukkan nomor objek pajak kamu (NOP)
3. Input tahun pembayaran PBB
4. Periksa informasi tentang objek pajak, tagihan dan namanya, hingga jumlah pokok pajak yang harus dibayarkan. 
5. Setelah sudah sesuai, tekan tombol bayar dan jangan lupa simpan bukti pembayaran yang dikeluarkan ATM. 

Berita Rekomendasi

2. Bayar PBB via mobile banking

Cara selanjutnya yang tidak kalah mudah adalah melalui mobile banking (m-banking), yang kini tersedia hampir di semua aplikasi m-banking Indonesia. Panduannya juga sangat mudah, yaitu sebagai berikut;

1. Login m-Banking di smartphone
2. Klik menu pembayaran
3. Pilih menu pajak/MPN/pajak bumi dan bangunan
4. Pilih rekening asal dan Isi tahun pajak
5. Nomor objek pajak akan muncul sendiri
6. Periksa nominal pajak yang tertagih dan klik lanjutkan untuk proses pembayaran
7. Masukkan password dan tunggu sampai pembayaran berhasil.

3. Bayar PBB via marketplace

Marketplace saat ini tidak hanya memberikan pengalaman berbelanja kepada penggunanya. Kini pengguna aplikasi marketplace online juga bisa melakukan pembayaran  tagihannya dari menu yang disediakan aplikasi ini, salah satunya pembayaran PBB DKI Jakarta 

Baca juga: Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi untuk Wajib Pajak yang Bayar PBB Sebelum 30 September

Diskon PBB untuk warga DKI Jakarta, hanya sampai September!

Dengan berbagai metode pembayaran yang mudah seperti di atas, kini warga DKI Jakarta juga bisa mendapatkan keringanan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta apabila melunasi tagihan PBB pada periode Juli hingga September 2023. 

Keringanan tersebut adalah diskon PBB sebesar 5 persen untuk tagihan pajak Juli-September 2023, sementara 10 persen dan penghapusan sanksi akan diberikan bagi wajib pajak yang melunasi PBB untuk periode pajak 2013 hingga 2022.

Keduanya sama-sama memiliki batas waktu hanya sampai 30 September 2023 mendatang. Jadi, untuk yang ingin merasakan keringanan dan penghapusan sanksi denda ini, segera lunasi tagihan PBB milikmu. 

Keringanan dan kemudahan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta ini bertujuan untuk mendorong wajib pajak agar lebih taat dan tepat waktu untuk membayar pajaknya. Sehingga warga juga turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung berbagai program pembangunan Kota Jakarta. 

Oleh karena itu, yuk, manfaatkan keringanan bayar PBB yang hanya sampai September dan rasakan manfaatnya untuk sama-sama membangun Kota Jakarta yang kita cintai!

Baca juga: Kabar Gembira! Ada Diskon dan Penghapusan Sanksi untuk Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan 2013-2022

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas