Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Sampai Terlewat, Bapenda DKI Gelar Pemutihan Denda PKB bagi Warga Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahu

Penulis: Vincentius Haru Pamungkas
Editor: Content Writer
zoom-in Jangan Sampai Terlewat, Bapenda DKI Gelar Pemutihan Denda PKB bagi Warga Jakarta
Istimewa
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam konteks pembangunan daerah, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memiliki dampak jangka panjang yang tak terelakkan. Pendapatan dari pajak ini memberikan sumber dana yang dapat diandalkan bagi pemerintah daerah untuk merencanakan dan melaksanakan berbagai inisiatif pembangunan. 

Tanpa pendapatan yang memadai dari pajak kendaraan, pemerintah daerah akan kesulitan dalam membiayai proyek-proyek strategis seperti perluasan jaringan transportasi, peningkatan fasilitas umum, serta penyediaan layanan publik yang lebih baik. Oleh karena itu, membayar pajak kendaraan bukan hanya berdampak pada pemeliharaan infrastruktur fisik, tetapi juga memiliki efek positif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Dengan kesadaran akan pentingnya peran ini, para wajib pajak diharapkan dapat turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik, lebih aman, dan lebih berkembang bagi seluruh warga.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kesempatan Emas untuk Warga Jakarta

Pemutihan denda PKB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023.

Program ini memberikan keringanan kepada masyarakat karena membebaskan wajib pajak dari denda atau sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program pemutihan pajak ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Selain itu, diharapkan program penghapusan denda pajak ini juga membentuk kesadaran wajib pajak yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan sehingga bisa turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.

Program pemutihan pajak ini sudah berlaku sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023. Yuk, jangan sampai lewatkan kesempatan bermanfaat ini untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor!

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Sedang Adakan Pemutihan PKB, Bayar Sekarang dan Rasakan 3 Manfaat Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas