Berikan Keringanan, Warga DKI Jakarta Segera Bayar PBB Sebelum 30 September Ya
Ini manfaat bagi warga wajib pajak DKI Jakarta yang mau bayar tunggakannya sebelum 30 September ini.
Penulis: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) adalah salah satu pajak daerah yang diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. Nah, untuk menghindari biaya denda keterlambatan atau denda karena menunda pembayaran PBB sebesar dua persen setiap bulannya, diharapkan semua masyarakat DKI Jakarta dapat melunasi tagihan PBB sebelum bulan september 2023 ini berakhir.
Selain menghindari denda karena keterlambatan pembayaran, wajib pajak yang membayar atau melunasi sebelum jatuh tempo bisa mendapatkan diskon atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar lima persen untuk pajak tahun 2023.
Insentif ini bukan sekedar gimmick saja, tapi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
Bagi yang belum mengetahui besaran nominal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), warga DKI Jakarta bisa mengunduh eSPPT PBB secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id.
Baca juga: Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi untuk Wajib Pajak yang Bayar PBB Sebelum 30 September
Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu setiap tahunnya, wajib pajak sangat berkontribusi terhadap pembangunan sarana dan prasarana serta kemajuan lingkungan tempat tinggalnya.
Bagi warga Jakarta yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pastikan jangan telat membayar ya, karena tagihan PBB terutang harus sudah dilunasi paling lambat pada 30 September 2023.
Yuk, segera bayar PBB dari sekarang dan jangan lupa juga untuk manfaatkan diskon keringanan pajak sebesar lima persen dari Pemprov DKI Jakarta. (*)
Baca juga: Jangan Sampai Terlewat, Bapenda DKI Gelar Pemutihan Denda PKB bagi Warga Jakarta