Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Persyaratan yang Perlu Dibawa untuk Mengikuti Pemutihan PKB dari Bapenda DKI Jakarta

penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Penulis: Content Writer
zoom-in Ini Persyaratan yang Perlu Dibawa untuk Mengikuti Pemutihan PKB dari Bapenda DKI Jakarta
Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi wajib pajak yang berada di wilayah DKI Jakarta dan belum membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan keringanan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini sejatinya telah diberlakukan sejak bulan Juni dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Kota Jakarta.

Melansir dari Kompas.com, Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny Siregar menjelaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Khususnya, para wajib pajak yang terdampak sepanjang pandemi Covid-19.

Melalui kebijakan itu, ia berharap dapat mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan dan memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk taat dalam membayar kewajibannya tersebut.

Ia menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

"Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak terhitung mulai tanggal 22 Juni 2023," jelasnya.

Selain itu, adanya  langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta seperti pemeliharaan jalan raya, penerangan jalan umum, serta penyediaan sarana transportasi publik yang lebih baik.

Baca juga: Termasuk Pensiunan, Bapenda DKI Jakarta Berikan Keringaanan PBB-P2

Berita Rekomendasi

Berikut Syarat untuk Menikmati Program Pemutihan

Lantas, apa saja syarat agar bisa menikmati program ini? Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, ada beberapa syarat yang disiapkan, yakni STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas), Kartu Tanda Pengenal (KTP) asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan. Kemudian, untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, dan TDP perusahaan. 

Jika pemilik berhalangan, Anda harus menyiapkan Surat Kuasa jika pihak lain yang ditugaskan untuk pengurusan perpanjang STNK yang nantinya akan melakukan pemutihan. Sedangkan untuk perpanjang STNK lima tahunan, Anda perlu melengkapi persyaratan tambahan, yaitu membawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan di Samsat.

"Jadi, ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi," ujar Morris Danny Siregar.

Sebagai informasi, program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB akan berakhir tanggal 29 Desember 2023 mendatang. Segera ambil langkah untuk memastikan kewajiban pajak kendaraanmu terpenuhi sekaligus memanfaatkan manfaat dari program ini. (*)

Baca juga: Jangan Sampai Terlewat, Bapenda DKI Gelar Pemutihan Denda PKB bagi Warga Jakarta

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas