Berkas Diterima, Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Banding 19 Oktober 2023 di PT DKI
Mario Dandy dan Shane Lukas akan jalani sidangan banding Kamis 19 Oktober 2023 yang digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi DKI.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima berkas banding yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui Mario dan Shane divonis 12 dan 5 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17).
Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pahpahan mengatakan bahwa berkas banding Mario dan Shane telah diterima dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.
"Kedua perkara pidana atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut, berkas bandingnya sudah diterima di PT DKI sebagaimana kami informasikan," ujar Binsar dalam keteranganya, Senin (2/10/2023).
Lebih lanjut dijelaskan Binsar, kedua terdakwa itu akan menjalani persidangan di hari yang sama yakni Kamis 19 Oktober 2023 mendatang dan digelar secara terbuka untuk umum.
Meski digelar di hari yang bersamaan, Mario dan Shane akan menjalani sidang di jam yang terpisah yakni pukul 10.00 WIB dan 11.00 WIB.
"Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023, apabila Majelis Hakim di acarakan pembacaan putusan maka akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum," jelasnya.
Adapun untuk susunan Majelis Tingkat Banding sendiri untuk agenda sidang Mario Dandy, Tony Pribadi bakal bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim.
Sementara untuk Dr. H Sumpeno dan Indah Sulistyowati didapuk menjadi Hakim Anggota.
Sedangkan susunan majelis hakim pada sidang Shane, kini Indah Sulistyowati yang akan menjadi Ketua Majelis Hakim.
"Adapun Tony Pribadi dan Dr. H Sumpeno bertugas sebagai Hakim Anggota," ucapnya.
Baca juga: Rangkuman Vonis Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy, Shane Lukas dan Anak AG
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo resmi mengajukan banding usai dirinya divonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Crystalino David Ozora.
Adapun hal itu diungkapkan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto yang mengatakan bahwa banding Mario Dandy itu diajukan melalui kuasa hukumnya pada Selasa 12 September 2023 lalu.
"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui Penasihat Hukum telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuyamto dalam keteranganya, Kamis (14/9/2023).
Selain itu, kata Djuyamto, ternyata jaksa penuntut umum (JPU) juga tak ketinggalan untuk mengajukan banding atas vonis Mario Dandy tersebut.
Adapun jaksa dijelaskan Djuyamto juga mengajukan banding ditanggal yang sama yakni 12 September.
"Ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding pada tanggal yang sama, tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.
Setelah itu, lebih lanjut Djuyamto menjelaskan bahwa PN Jakarta Selatan saat ini sedang mempersiapkan berkas dan akan dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dan selanjutnya terkait hal itu Djuyamto menuturkan, nantinya hakim dari PT DKI Jakarta lah yang akan menangani serta memeriksa banding tersebut.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke pengadilan tinggi banding," pungkasnya.
Terkait kasus keduanya, pada sidang vonis sebelumnya Mario Dandy telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 12 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Shane Lukas divonis lebih rendah yakni 5 tahun penjara serta dibebaskan dari beban pembayaran biaya restitusi kepada David.