Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan di Senayan Berkendara dengan Kecepatan 100 Km/Jam

RAS mengaku tengah melajukan mobilnya dengan kecepatan 100 km/jam sehingga tidak sempat untuk melakukan pengereman.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sopir Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan di Senayan Berkendara dengan Kecepatan 100 Km/Jam
Capture Video Kompas.TV
Mobil supermewah Ferrari kecelakaan di Bundaran Senayan, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (8/10/2023) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap penyebab kecelakaan yang melibatkan mobil mewah Ferrari merah dengan lima kendaraan lain di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta Selatan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan RAS, pengemudi mobil Ferrari, mengaku mengantuk saat berkendara.

"Pada saat kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk," kata Jhoni kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Saat itu, kata Jhoni, RAS mengaku tengah melajukan mobilnya dengan kecepatan 100 km/jam sehingga tidak sempat untuk melakukan pengereman.

"Jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km/jam, terjadi kecelakaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Jhoni mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman soal RAS mengemudi dalam kondisi mabuk.

Berita Rekomendasi

"Masih dalam proses pendalaman dan proses lebih lanjut," ucapnya.

Baca juga: Viral Mobil Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Senayan, Polisi Kini Lakukan Tes Urine ke Pengemudi

Jadi Tersangka

Jhoni sendiri mengatakan RAS, pengemudi mobil mewah Ferrari yang tabrak lima kendaraan di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara terkait kecelakaan yang terjadi pada Minggu (8/10/2023).

"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Dalam hal ini, RAS dijerat dengan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) diduga karena lalai dalam mengemudi.

Terlebih, dalam kecelakaan tersebut ada dua orang yang terluka meski saat ini sudah kembali ke rumah setelah mendapatkan perawatan medis.

"Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2. Kemudian dari hasil pemeriksaan di sini ada dua korban. Korban luka lebam namum setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 WIB, korban sudah bisa kembali ke rumah," jelasnya.

Kecelakaan itu bermula saat Ferrari yang dikemudikan RAS melaju dari utara menuju selatan di Jalan Jendral Sudirman, Jaksel pada Minggu (8/10/2023) dini hari.

Jhonny mengatakan pengemudi Ferarri diduga kurang hati-hati sesampainya di dekat traffic light Bundaran Senayan.

Akibatnya total sebanyak lima kendaraan harus tertabrak Ferrari yang dikemudikan RAS Yaitu Toyota Avanza, Honda Brio, sepeda motor Sport Benelli, sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Honda Verza.

Saat itu ke lima kendaraan tersebut sebut Jhonny sedang berada di area traffic light yang saat itu sedang berwarna merah.

"Di duga kurang hati-hati serta kosentrasi akhirnya menabrak lima kendaraan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Minggu (8/10/2023).

Imbasnya dua orang pemotor mengalami luka. Mereka pun di bawa ke RS Muhammadiyah Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas