Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, COO Miss Universe Indonesia Sebut Semua Atas Perintah CEO

Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia membantah jika dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap finalis.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, COO Miss Universe Indonesia Sebut Semua Atas Perintah CEO
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Melissa, kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia (MUID), bersama dua orang korban dugaan pelecehan seksual, ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seskual terhadap para finalis saat proses body checking.

Sarah membantah jika dirinya melakukan pelecehan seksual seperti kasus yang sudah bergulir.

"Saya berani bersumpah itu (pelecehan seksual) tidak ada. Saya yakin the truth will reveal, semuanya akan terbukti, saya tidak melakukan, merendahkan harga diri martabat orang lain atau body shaming," kata Sarah kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

"I mean come on, saya bukan orang yang body shaming dan saya tidak ada niat untuk melecehkan," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sarah, David Pohan mengatakan proses body checking ke para finalis tersebut merupakan perintah dari EW selaku CEO.

Baca juga: Jabatan Mentereng Tersangka Pelecehan Miss Universe Indonesia, Suruh Finalis Buka Baju lalu Difoto

"Kami tegaskan bahwa yang memerintahkan itu adalah CEO, bukan inisiatif dari klien kami COO jadi tidak ada," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

David menuturkan atas perintah itu, Sarah melakukan quick body checking for fitting gown terhadap para finalis.

Proses itu, klaim David, hanya sekedar melihat secara visual dan tidak menyentuh badan para finalis.

Selanjutnya, pengambilan foto saat body checking juga disebut sudah atas persetujuan oleh para finalis. David mengatakan kliennya saat itu memfoto dari jarak dekat dan tidak dalam keadaan telanjang.

Baca juga: Korban Body Checking Miss Universe Indonesia Dicemooh karena Buka Suara ke Publik

"Pada saat pengambilan foto klien kami sudah izin kepada peserta yang memiliki tato atau bekas luka jadi bukan dipaksa atau diintimidasi," ucap David.

"Jadi klien kami ketika mengambil foto dia tunjukan kepada peserta yang memiliki tato itu apakah sudah cukup dan sesuai, jadi tidak ada yang namanya foto telanjang atau bugil. Apalagi memaksa dan klien kami sudah meminta izin," sambungnya.

Atas dasar ini, David berharap EW selaku CEO harus bertanggung jawab. Terlebih, perintah untuk melakukan body checking itu diberikan oleh EW.

"Yang bertanggung jawab ini adalah CEO, karena mereka, CEO di sini kan juga ada kontrak ada kerjasama dengan pihak MUID bahwa di situ dia yang bertanggungjawab jangan karena alasan kontrak sudah habis. Klien kami pun kontrak juga sudah habis," kata David.

Peran Tersangka

Polisi mengungkap peran ASD alias S, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia dengan modus foto saat body checking.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka merupakan Chief Operating Officer (COO) dari Miss Universe Indonesia.

"Bahwa kemarin kita sudah menetapkan satu orang tersangka, yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitas nya sebagai COO," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Hengki menuturkan, S disebut melakukan tindakan-tindakan yang merendahkan martabat para korban. Termasuk dengan melakukan pemotretan.

"Ya penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban. Memfoto juga," ungkapnya.

Saat ini, Hengki mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pekan depan.

Nantinya, penyidik akan menentukan apakah tersangka layak ditahan atau tidak setelah dilakukan pemeriksaan.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap S sendiri dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Rabu (4/10/2023).

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 28 saksi. Terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli dan telah berkoordinasi dengan lembaga lain.

Dalam hal ini, lembaga lainnya yakni Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).

Terhadap S dijerat dengan Pasal 5,6, 14, dan 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas