Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajudan Firli Bahuri Bungkam dan Hindari Wartawan Usai Diperiksa soal Dugaan Pemerasan ke SYL

Kevin keluar dari gedung Promoter Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh sejumlah orang untuk menaiki mobilnya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ajudan Firli Bahuri Bungkam dan Hindari Wartawan Usai Diperiksa soal Dugaan Pemerasan ke SYL
Istimewa
Kevin Egananta, ajudan Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kevin Egananta, ajudan Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kevin diperiksa pada Jumat (13/10/2023) selama kurang lebih tujuh jam lamanya yakni dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan jam 22.00 WIB.

Kevin keluar dari gedung Promoter Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh sejumlah orang untuk menaiki mobilnya.

Ia terlihat diam seribu bahasa dan menghindari awak media yang sambil dikawal.

Saat hadir di Polda Metro Jaya pun, tak banyak kata yang dikeluarkan dari mulut Kevin dan hanya menyebut tidak mendapat arahan apapun dari Firli Bahuri sebelum diperiksa.

Baca juga: Wapres Minta Mata Pelajaran Pancasila Diajarkan dengan Metode Kekinian

"Nggak ada arahan apa-apa. Saya jawab aja," kata Kevin kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Berita Rekomendasi

Saat ini, Kevin sudah meninggalkan Polda Metro Jaya tanpa memberikan keterangan apapun.

Kasus Pemerasan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Minta Jokowi Copot Firli Bahuri agar Tak Ada Konflik Kepentingan di Kasus SYL

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas