Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polsek Pademangan Bongkar Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi, Dua Orang Berhasil Ditangkap

Pengungkapan bermula pada saat berpatroli dan menemukan SS yang pada dasarnya sudah menjadi target operasi (TO).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polsek Pademangan Bongkar Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi, Dua Orang Berhasil Ditangkap
KOMPAS.com/HANDOUT
Ilustrasi. Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Atas pengungkapan itu dua orang pelaku berhasil ditangkap yakni LN (31) dan SS alias Idung (34).

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pengungkapan itu bermula pada saat berpatroli dan menemukan SS yang pada dasarnya sudah menjadi target operasi (TO).

Baca juga: Pria 64 Tahun di Sumsel jadi Petani Sekaligus Kurir Narkoba, Diringkus saat Jual Dagangan ke Polisi

Kemudian polisi pun membuntuti SS hingga ke indekosnya di wilayah Pademangan Timur, Jakarta Utara.

Polisi pun melakukan penggeledahan terhadap SS namun tak mendapatkan barang bukti.

"Namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap HP milik pelaku ditemukan bukti foto narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ada di galeri," ujar Binsar dalam keteranganya, Minggu (15/10/2023).

Rekomendasi Untuk Anda

Pada saat diinterogasi, SS mengaku mendapat kiriman foto itu dari temannya yang juga pelaku pengedar yakni LN.

Mendapati informasi tersebut kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap LN yang berada di kawasan Pademangan Barat.

Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi.

"Tiga kantong plastik diduga berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan bruto 275 gram. Dan tiga kantong plastik bening berisikan narkoba jenis pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 300 butir," jelasnya.

Atas perbuatannya itu SS dan LN dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas