Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Trio Oknum TNI Raup Uang Ratusan Juta dari Belasan Kali Menculik dan Memeras Pedagang Obat Ilegal

Berdasar dakwaan Oditur Militer, para pelaku menculik dan memerasa pedagang obat ilegal.

Editor: Erik S
zoom-in Trio Oknum TNI Raup Uang Ratusan Juta dari Belasan Kali Menculik dan Memeras Pedagang Obat Ilegal
TribunJakarta.com/Bima Putra
Tiga oknum anggota TNI, termasuk anggota Paspampres, Praka Riswandi Malik, terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023). 

"Hasil dari kegiatan penggerebekan toko obat dan kosmetik menjual obat-obatan terlarang digunakan para terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari-hari, tidak ada uang tersisa," lanjut Upen.

Sebelumnya, ketiga didakwa pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur.

Didakwa pembunuhan berencana

Kasus tewasnya pegawai toko kosmetik asal Bireuen, Aceh, atas nama Imam Masykur di tangan tiga oknum TNI dinyatakan sebagai pembunuhan berencana.

Dalam sidang dakwaan disampaikan Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023), ketiga oknum didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Ketiga oknum TNI yakni Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Baca juga: Ancaman Praka Riswandi ke Ibu Imam Masykur: Kalau Ibu Tidak Sayang, Saya Bunuh Anak Ibu

Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal kombinasi, yakni terkait pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga penculikan.

Dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, bahwa Praka Riswandi Malik bersama-sama Praka Heri, dan Praka Jasmowir melakukan pembunuhan berencana.

Berita Rekomendasi

Kemudian Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu kedua Pasal 328 KUHP tentang penculikan Juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan kombinasi ini sesuai dengan hasil penyidikan Pomdam Jaya dan penelitian berkas perkara Oditur Militer.

"Kalau 340 KUHP ancaman pidana maksimal mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Anggota DPD RI Asal Aceh Soroti Adegan Tewasnya Imam Masykur di Dalam Mobil Saat Rekonstruksi

Selama proses sidang ini, Praka Riswandi Malik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir yang dihadirkan secara langsung tampak tertunduk mendengarkan Oditur Militer menyampaikan dakwaan.

Setelah dakwaan rampung disampaikan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sempat menanyakan kepada para terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Ketiga terdakwa pun sempat berembuk dengan tim penasihat hukumnya di ruang sidang, tapi setelah proses pembicaraan tersebut mereka sepakat tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Tidak mengajukan eksepsi. Sehingga persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Kum Awan Karunia Sanjaya.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas