Trio Oknum TNI Raup Uang Ratusan Juta dari Belasan Kali Menculik dan Memeras Pedagang Obat Ilegal
Berdasar dakwaan Oditur Militer, para pelaku menculik dan memerasa pedagang obat ilegal.
Editor: Erik S
TribunJakarta.com/Bima Putra
Tiga oknum anggota TNI, termasuk anggota Paspampres, Praka Riswandi Malik, terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).
Rencananya sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi dari pihak Oditur Militer akan digelar pada Kamis (2/11/2023) sekira pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Penulis: Bima Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Sudah 14 Kali Culik dan Peras Pedagang Obat Ilegal
dan
Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Imam Masykur, Oknum Paspampres Tak Ajukan Eksepsi
Berita Rekomendasi