Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Tuai Protes, Polisi Kembali Tiadakan Tilang Uji Emisi untuk Kendaraan di Jakarta

Penindakan tilang untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi di Jakarta ternyata lagi-lagi menuai protes dari masyarakat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Banyak Tuai Protes, Polisi Kembali Tiadakan Tilang Uji Emisi untuk Kendaraan di Jakarta
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lolos dalam tahap uji emisi mulai Jum'at (1/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penindakan tilang untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi di Jakarta ternyata lagi-lagi menuai protes dari masyarakat.

Kebijakan tilang yang sempat diberlakukan kembali yang dimulai sejak 1 November 2023 setelah dihapus, saat ini pihak kepolisian kembali meniadakan kebijakan penilangan terhadap hal tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya kini hanya memberikan imbauan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi.

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan himbauan," kata Latif saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Hari Ini Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan di Jakarta, Catat Lokasi Razianya

Penindakan tilang tersebut disebut latif banyak menuai protes dari warga sehingga pihaknya memutuskan untuk kembali meniadakan kebijakan yang baru dilakukan sehari itu.

"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan himbauan tapi tidak ada penilangan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, protes dari masyarakat soal kebijakan itu lantaran banyak yang belum mengetahui akan adanya hal tersebut.

"Kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," jelasnya.

"Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi, dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi. Kami juga akan merubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," sambungnya.

Kebijakan Tilang Uji Emisi Pernah Dihapus

Sebelumnya, Polisi merubah skema penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis mengatakan saat ini, bagi kendaraan tersebut, polisi tidak akan memberlakukan penilangan

"Iya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus," kata Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9/2023).

Nurcholis mengatakan penilangan terhadap kendaraan itu dinilai tidak efektif. Sehingga, kini polisi hanya menyarankan pengemudi untuk memperbaiki kendaraannya.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji dihimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ujarnya.

Namun, belakangan kebijakan penilangan tersebut kembali dilakukan yang dimulai pada 1 November 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas