Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miris! Satu Keluarga di Jakbar jadi Maling Motor: 20 Kali Beraksi Bermodal Pistol Mainan

Surtrisno menerangkan, para pelaku menggunakan pistol mainan saat melakukan aksinya. Di sisi lain, polisi juga menyita kunci yang digunakan untuk

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Miris! Satu Keluarga di Jakbar jadi Maling Motor: 20 Kali Beraksi Bermodal Pistol Mainan
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Tiga dari tujuh sindikat maling motor di Jakarta Barat yang digulung Polsek Metro Kebon Jeruk. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sudah puluhan kali beraksi di wilayah Jakarta Barat.

Mirisnya, para pelaku alias komplotan maling motor ini merupakan satu keluarga, yakni AM, WD, ST, dan AD.

"Berhasil menangkap satu keluarga yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jakarta Barat," kata Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro, Kompol Sutrisno kepada wartawan, Senin (20/11/2023). 

Sutrisno mengatakan, setidaknya komplotan tersebut beraksi mencuri sepeda motor milik warga sebanyak 20 kali di Jakarta Barat.

"Sembilan di antaranya terjadi di Kebon Jeruk," jelas Sutrisno. 

Surtrisno menerangkan, para pelaku menggunakan pistol mainan saat melakukan aksinya. Di sisi lain, polisi juga menyita kunci yang digunakan untuk membobol sepeda motor.

BERITA REKOMENDASI

"Para pelaku menggunakan pistol mainan sebagai alat untuk berjaga-jaga saat beraksi, meskipun belum ada laporan penggunaan senjata tersebut. Pistol tersebut berhasil diamankan dari pelaku pertama, AM," ungkapnya.

"Kepolisian berhasil menyita tujuh unit sepeda motor beserta barang bukti berupa magnet, kunci T, kunci 42, kunci palsu, dan senjata mainan mirip senjata api," sambungnya. 

Baca juga: Polisi Tetapkan Mahasiswi 19 Tahun Jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Senilai Rp 5,1 Miliar

Saat ini, lanjut Sutrisno, pihaknya masih memburu tiha pelaku lainnya berinisial AR, NV, dan SJ yang masih buron.

Sementara, untuk empat orang yang ditangkap kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pertolongan Jahat.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas