Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Ringkus 2 Pelaku Perampokan Minimarket di Wilayah Cilandak, 1 Lainnya Berstatus DPO

Perampokan itu terjadi pada Senin 23 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB dan mengakibatkan kerugian total Rp 12 juta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Ringkus 2 Pelaku Perampokan Minimarket di Wilayah Cilandak, 1 Lainnya Berstatus DPO
Freepik
Ilustrasi perampokan. Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua dari tiga pelaku komplotan perampokan minimarket yang beraksi di wilayah Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua dari tiga pelaku komplotan perampokan minimarket yang beraksi di wilayah Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan.

Adapun peristiwa perampokan itu terjadi pada Senin 23 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB dan mengakibatkan kerugian total Rp 12 juta dan satu ponsel milik karyawan raib.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bintoro mengatakan, terkait kronologi kejadian tersebut berawal saat DPO bernama Ipul mengajak kedua pelaku lain yakni KA dan PR untuk merampok di minimarket tersebut.

Kemudian saat tiba di lokasi, ketiganya pun langsung memasuki minimarket dan mengancam kasir yang saat itu sedang bertugas.

"Sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan mengancam korban untuk membuka brankas yang ada di depannya," ucap Bintoro dalam keteranganya, Selasa (21/11/2023).

Alhasil para pelaku itu pun berhasil membawa uang senilai Rp 12 juta.

Rekomendasi Untuk Anda

Uang hasil kejahatan itu pun mereka bagi tiga yang dimana masing-masing pelaku mendapat Rp 750 ribu dan sisanya dipergunakan untuk minum-minuman keras.

"Adapun tersangka yang berhasil kami amankan yakni dua orang dari tiga orang berinisial KA (28) dan PR (27) sedangkan satu DPO bernama Ipul," ujar Bintoro.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

"Dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas