Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus 2 Pelaku Perampokan Minimarket di Wilayah Cilandak, 1 Lainnya Berstatus DPO

Perampokan itu terjadi pada Senin 23 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB dan mengakibatkan kerugian total Rp 12 juta.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Ringkus 2 Pelaku Perampokan Minimarket di Wilayah Cilandak, 1 Lainnya Berstatus DPO
Freepik
Ilustrasi perampokan. Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua dari tiga pelaku komplotan perampokan minimarket yang beraksi di wilayah Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua dari tiga pelaku komplotan perampokan minimarket yang beraksi di wilayah Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan.

Adapun peristiwa perampokan itu terjadi pada Senin 23 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB dan mengakibatkan kerugian total Rp 12 juta dan satu ponsel milik karyawan raib.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bintoro mengatakan, terkait kronologi kejadian tersebut berawal saat DPO bernama Ipul mengajak kedua pelaku lain yakni KA dan PR untuk merampok di minimarket tersebut.

Kemudian saat tiba di lokasi, ketiganya pun langsung memasuki minimarket dan mengancam kasir yang saat itu sedang bertugas.

"Sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan mengancam korban untuk membuka brankas yang ada di depannya," ucap Bintoro dalam keteranganya, Selasa (21/11/2023).

Alhasil para pelaku itu pun berhasil membawa uang senilai Rp 12 juta.

BERITA REKOMENDASI

Uang hasil kejahatan itu pun mereka bagi tiga yang dimana masing-masing pelaku mendapat Rp 750 ribu dan sisanya dipergunakan untuk minum-minuman keras.

"Adapun tersangka yang berhasil kami amankan yakni dua orang dari tiga orang berinisial KA (28) dan PR (27) sedangkan satu DPO bernama Ipul," ujar Bintoro.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

"Dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas