Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima KJP Plus November 2023, Klik kjp.jakarta.go.id

Simak cara cek penerima KJP Plus 2023. Bantuan tahap 2 cair mulai 28 November 2023.. Akses melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Cek Penerima KJP Plus November 2023, Klik kjp.jakarta.go.id
Instagram @disdikdki
Cara cek penerima KJP Plus tahap 2 yang cair pada 28 November 2023. Dapat dicek melalui laman kjp.jakarta.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang cair pada November 2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan pencairan dana KJP Plus Tahap II 2023 Gelombang 1 pada November 2023.

Pencairan dana KJP Plus 2023 tersebut, dilakukan secara bertahap mulai 28 November 2023.

Penyaluran KJP Plus pada November 2023 ini akan diberikan kepada 576.263 peserta didik.

Dari total tersebut, bantuan dana KJP Plus 2023 telah mencakup seluruh jenjang yakni mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB).

Siswa dapat melakukan pengecekan sebagai penerima dana KJP Plus 2023 secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Baca juga: Dana KJP Plus Oktober 2023 Disalurkan untuk 674.599 Siswa, Ini Besaran yang Diterima

Untuk mengetahui siapa saja yang mendapatkan bantuan tersebut, simak cara cek penerima KJP Plus yang cair pada November 2023 berikut ini:

Cara Cek Penerima KJP Plus 2023

BERITA REKOMENDASI

1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;

2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;

3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’.

4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Oktober 2023;

5. Klik 'Tahun';


6. Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;

7. Klik menu ‘Cek’;

8. Setelah itu, data penerima KJP Plus Mei 2023 akan muncul.

Baca juga: Pendaftaran Segera Ditutup! Dapatkan Beasiswa S2 untuk Jurnalis Lewat BRI Fellowship Journalism

Besaran Dana KJP Plus 2023

1. SD/MI

Jumlah penerima jenjang SD/MI 226.400 peserta didik.

Besaran dana Rp 250.000/bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan

2. SMP/MTs

Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 179.407 peserta didik.

Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000/bulan

3. SMA/MA

Jumlah penerima jenjang SMA/MA 63.137 peserta didik.

Besaran dana Rp 420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000.

Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000/bulan.

4. SMK

Jumlah penerima jenjang SMK 105.583 peserta didik.

Besaran dana Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000.

Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000/bulan.

5. PKBM

Jumlah penerima jenjang PKBM 1.736 peserta didik.

Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar 2023 Diperpanjang 15 Desember 2023, Ini Syaratnya

Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus

1. Hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan Non Tunai (Cashless)

2. Pembayaran Non Tunai dengan cara Taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Paymen JakOne Mobile.

3. Siswa penerima KJP dapat belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.

4. Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap Merchant.

5. Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.

6. Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.

Syarat Penerima KJP Plus

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas