Satgas PPKS Kampus Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek
Lebih lanjut, ia menerangkan, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual Ketua BEM UI ini tidak melibatkan aparat kepolisian.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
dok. Kompas
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang menyerukan agar masyarakat sipil menggaungkan penolakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
"ALERTA!!! KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL (?)" tulis akun tersebut.
Selain itu, akun itu juga melampirkan tangkapan layar surat yang diduga terkait penonaktifan Melki sebagai Ketua BM UI.
"Menetapkan, penonaktifan sementara bagi saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 190******* Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan," demikian isi tangkapan layar tersebut.