Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Polisi Diserang Dua Kelompok Warga yang Tawuran di Menteng, 12 Orang Ditangkap

Insiden penyerangan terhadap korban yang diketaui bernama Aang Suryana ini terjadi pada Senin (18/12/2023) lalu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Polisi Diserang Dua Kelompok Warga yang Tawuran di Menteng, 12 Orang Ditangkap
Ist
Ilustrasi tawuran antar pemuda 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anggota polisi terluka lantaran diserang oleh dua kelompok warga yang terlibat tawuran di Jalan Matraman Dalam III, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.

Insiden penyerangan terhadap korban yang diketaui bernama Aang Suryana ini terjadi pada Senin (18/12/2023) lalu.

Saat itu, korban mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada dua kelompok warga yang tawuran sekira pukul 22.00 WIB.

"Sesampainya di tempat kejadian, korban mengimbau kedua kelompok melalui pengeras suara untuk menghentikan tawuran tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis, Senin (25/12/2023).

Baca juga: Tawuran Dua Kelompok Pemuda di Jakarta Timur, Satu Orang Tewas Dibacok

Bukannya membubarkan diri, kata Susatyo, kedua kelompok malah melakukan penyerangan terhadap korban hingga mendapatkan luka-luka.

"Bukannya berhenti dan membubarkan diri, tetapi eskalasi semakin meningkat dengan melempari petugas dengan batu hingga korban mendatap luka robek di bagian kepala kanan dan kiri," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Terkait kejadian ini, Susatyo mengatakan ada 12 orang yang diamankan dan empat diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim gabungan Satreskrim Polres Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap para tersangka pelaku tawuran," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka sejak awal memang punya niat untuk melukai petugas yang datang membubarkan.

"Faktanya tersangka memang sengaja melukai petugas yang datang melerai dan mereka mengetahui korban terluka," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan 214 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas