Cabuli Bocah 11 Tahun, Seorang ASN Dishub DKI Jakarta Ditangkap Polisi
Aksi tersebut terbongkar karena korban mengeluhkan adanya rasa sakit di bagian kemaluan kepada orangtuanya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RT (57), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ditangkap polisi lantaran mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 11 tahun di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada sekitar Desember 2023 lalu yang dilaporkan orangtua korban.
Baca juga: 15 Siswa Siswi SD di Kota Yogyakarta Jadi Korban Pencabulan Guru, Aksi Dilakukan Saat Jam Pelajaran
"Kemudian, kita melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka dan kita lakukan pemeriksaan secara intensif kemudian kita amankan satu orang tersangka dengan inisial RT, yang bersangkutan ini usia 57 tahun dengan korban itu sudah saling kenal dan bertetangga," kata Anton dalam jumpa pers, Senin (8/1/2024).
Saat itu, kata Anton, pelaku tengah diminta tolong oleh korban untuk diantar ke sekolah karena ada kegiatan.
Namun pada saat korban datang ke rumah tersangka, kata Anton, aksi bejatnya itu tidak bisa ditahan sehingga terjadi pencabulan tersebut.
Baca juga: Guru Ngaji di Natuna Jadi Pelaku Pencabulan, Pelaku dan Korban Kepergok di Kamar Mandi Masjid
"Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," ucapnya.
Aksi tersebut terbongkar karena korban mengeluhkan adanya rasa sakit di bagian kemaluan kepada orangtuanya.
"Awal terbongkarnya kita mendapati laporan dari orangtua korban karena si korban ini mengeluh sakit pada saat membuang air kecil," jelasnya.
Selama kenal dengan korban kurang lebih satu tahun, tersangka ternyata sudah beberapa kali melakukan pencabulan.
"Sudah beberapa kali pencabulan ini dilakukan. Kemudian, kita masih mendalami apakah ada korban korban lain yang dilakukan oleh tersangka," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.