Detik-detik Dede Bunuh Pedagang Semangka di Jakarta Timur, Berawal Dari Perselingkuhan
Polisi mengungkap detik-detik pembunuhan yang dilakukan Dede Jaya (28) terhadap Utomo (33), seorang pedagang semangka di Jakarta Timur.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap detik-detik pembunuhan yang dilakukan Dede Jaya (28) terhadap Utomo (33), seorang pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan awalnya tersangka mengetahui adanya hubungan gelap antara istrinya dengan korban pada awal Oktober 2023.
"Antara tersangka inisial DJ lalu dengan istri tersangka menguliti permasalahan bahwa saudara tersangka merasa sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri daripada tersangka," kata Leonardus dalam jumpa pers, Selasa (9/1/2024).
Atas dasar itu, Dede naik pitam hingga akhirnya membeli cairan air keras pada Desember 2023 melalui online.
"Ini tujuan adalah untuk digunakan pada saat nanti menganiaya korban saudara Utomo," ucapnya.
Baca juga: Pembunuh Pedagang Semangka di Jaktim Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Hingga akhirnya pada Minggu (7/1/2023) sekira pukul 23.45 WIB, tersangka menyiapkan perlengakapan mulai dari air keras hingga golok yang dia bawa ke lapak dagangan korban.
Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menyerang korban secara membabi buta mulai menyiram air keras hingga pembacokan dengan senjata tajam (sajam).
"Pukul 04.00 WIB, korban sempat dilarikan ke rumah sakit Polri Kramatjati, lalu meninggal dunia di sana," ucapnya.
Baca juga: Masalah Perselingkuhan Jadi Motif Sementara Pembunuhan Pedagang Semangka di Jaktim
Aksi yang dilakukan tersangka ternyata juga mengenai karyawan korban bernama Muhammad Basori alias Abas.
Dia terluka karena terkena cipratan air keras yang disiramkan tersangka kepada korban saat itu.
Saat ini, Dede sudah ditangkap dan ditahan dengan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.