Kronologi Pemotor di Depok Dikawal Polisi karena Dibuntuti Debt Collector, Video Viral di Medsos
Kronologi seorang pengendara motor dibantu polisi ketika dibuntuti oleh Debt Collector di Depok, Jawa Barat, videonya viral di medsos.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Febri Prasetyo
Multazam meminta masyarakat tak perlu takut dan khawatir jika kendaraannya ditarik paksa mata elang di jalanan.
“Jangan mau terpedaya, jangan panik dengan dan ketakutan akhirnya diserahkan (motornya),” kata Multazam, Selasa (9/1/2024).
Korban diminta mendatangi pihak kepolisian terdekat untuk meminta pertolongan.
Menurut Multazam, menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan.
Bahkan, itu bisa masuk dalam kategori pidana perampasan.
“Kalaupun betul petugas yang menagih hutang, dia akan menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta secara legal,” ungkapnya.
“Tapi jika jadi tiba-tiba memepet kemudian memaksa itu sudah menjadi tindak pidana tersendiri,” sambungnya.
Masih mengutip Tribun Depok, pihak kepolisian pun akan membantu korban untuk melakukan mediasi dengan pihak debt collector.
Kompol Multazam menyebut, apabila memang korban terbukti menunggak angsuran, menarik unit kendaraan juga ada prosedurnya.
Viral di Media Sosial
Video yang memperlihatkan orang dikawal seorang polisi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id.
Diketahui, sepeda motor Honda PCX melintas di bundaran Universitas Indonesia (UI) sambil dikawal polisi lalu lintas (polantas).
Lantas, ada aksi debt collector atau mata elang yang memaksa menarik motor korban di Jalan Raya Margonda, Beji, Kota Depok.
Padahal, pemilik motor tersebut mengaku membeli kendaraannya dengan uang tunai bukan angsuran.
Korban meminta bantuan kepada kepolisian Depok.