Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kehabisan Uang Saat Bersembunyi, Buronan Polisi Bakar Warung Kelontong di Karawang

OM menjadi buruan polisi karena kasus pembakaran warung kelontong di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kehabisan Uang Saat Bersembunyi, Buronan Polisi Bakar Warung Kelontong di Karawang
TribunBekasi.com
Polres Karawang menangkap pelaku pembakaran warung kelontong di Dusun Kalen asem, Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - OM (34) dihadiahi timah panas oleh aparat kepolisian karena melawan petugas ketika hendak ditangkap.

OM sebelumnya menjadi buruan polisi karena kasus pembakaran warung kelontong di Dusun Kalen asem, Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Aksi pembakaran warung yang dilakukan OM viral di media sosial.

Tindakannya terekam kamera CCTV.

“Tersangka kami ringkus setelah membakar warung kelontong di Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, pada 25 Januari 2024, pukul 23.00 WIB," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, pada Senin (12/2/2024).

Wirdhanto menjelaskan, pelaku berinisial OM (34) berhasil ditangkap setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyiannya pada Minggu (11/2/2024).

Baca juga: Viral Seorang Pria Bakar Toko Kelontong di Karawang karena Tak Diberi Uang, Ternyata Mabuk

Kejadian pembakaran itu bermula ketika pelaku kehabisan uang saat bersembunyi.

Berita Rekomendasi

Kemudian dia ingin menjual handphone kepada pemilik warung seharga Rp 300 ribu.

Namun, pemilik warung menolak keinginan tersangka.

Sehingga tersangka membawa bensin dan membakar warung kelontong tersebut.

Baca juga: Detik-detik Eksekutor Pembunuhan di Karawang Ditangkap, Rizal Diberi Imbalan Rp1,5 Juta dan Motor

"Hasil pemeriksaan juga pelaku meminum-minuman keras jenis ciu saat melakukan aksi pembakaran itu," kata dia.

Setelah melakukan pembakaran, tersangka melarikan diri ke beberapa tempat.


Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pembakaran tersebut.

Tersangka ditangkap di daerah Desa Sumur gede, Kecamatan Cilamaya Kulon di rumah temannya.

"Kita juga terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka karena saat akan ditangkap melawan petugas," katanya.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Lanjut Wirdhanto, tersangka ini juga ternyata DPO kasus pengrusakan terhadap barang atau sepeda motor bersama tersangka W alias BBK yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada saat demo yang terjadi di Kawasan Industri Suryacipta, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel pada September 2023.

Pelaku merupakan seorang residivis kepemilikan narkoba dan telah dipenjara selama satu tahun.

"Tersangka dikenai pasal 187 KUHPidana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," katanya.

Penulis: Muhammad Azzam

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Preman Kampung Pembakar Warung Kelontong di Karawang

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas