Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Anggota Polsek Tanah Abang Dipatsus Buntut Tahanan Kabur, Gimana Nasib Kapolsek & Wakapolsek?

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Empat Anggota Polsek Tanah Abang Dipatsus Buntut Tahanan Kabur, Gimana Nasib Kapolsek & Wakapolsek?
handout
Propam Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan internal kepada 4 anggota Polsek Tanah Abang yang dianggap lalai menjalankan tugas dan menyebabkan 16 tahanan Polsek Tanah Abang kabur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat anggota Polsek Metro Tanah Abang diberi sanksi penempatan khusus (patsus) sambil menunggu sidang kode etik buntut 16 tahanannya kabur.

Lalu bagaimana nasib Kapolsek dan Wakapolsek selaku pimpinan tertinggi di kepolisian sektor tersebut?

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Semua sudah. semua sudah diperiksa semua. Nanti kan ada prosesnya," kata Susatyo saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024).

Susatyo mengatakan kedua perwira menengah (pamen) tersebut akan disanksi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Ya kita tunggu (sanksi untuk Kapolsek dan Wakapolsek Metro Tanah Abang) dari (Propam) Polda karena kan pamen di Polda," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Empat Anggota Dipatsus

Sebanyak empat anggota Polsek Metro Tanah Abang diberikan sanksi penahanan di tempat khusus (patsus) buntut kasus 16 tahanan kabur beberapa waktu lalu.

Sanksi ini diberikan setelah pihak Propam Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan intensif yang dikuatkan dengan keterangan para tahanan yang sudah ditangkap kembali.

"Memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Adapun Susatyo merinci keempat anggota itu yakni pertama Aiptu ST dengan jabatan sebagai Katim Jaga Tahanan dengan perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

"Kedua, Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP. Ketiga, Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk tersangka," ucapnya.

Terakhir, Aiptu SP yang menjabat sebagai PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang. Dia melakukan perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas