Empat Anggota Polsek Tanah Abang Dipatsus Buntut Tahanan Kabur, Gimana Nasib Kapolsek & Wakapolsek?
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat anggota Polsek Metro Tanah Abang diberi sanksi penempatan khusus (patsus) sambil menunggu sidang kode etik buntut 16 tahanannya kabur.
Lalu bagaimana nasib Kapolsek dan Wakapolsek selaku pimpinan tertinggi di kepolisian sektor tersebut?
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Semua sudah. semua sudah diperiksa semua. Nanti kan ada prosesnya," kata Susatyo saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024).
Susatyo mengatakan kedua perwira menengah (pamen) tersebut akan disanksi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Ya kita tunggu (sanksi untuk Kapolsek dan Wakapolsek Metro Tanah Abang) dari (Propam) Polda karena kan pamen di Polda," ucapnya.
Empat Anggota Dipatsus
Sebanyak empat anggota Polsek Metro Tanah Abang diberikan sanksi penahanan di tempat khusus (patsus) buntut kasus 16 tahanan kabur beberapa waktu lalu.
Sanksi ini diberikan setelah pihak Propam Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan intensif yang dikuatkan dengan keterangan para tahanan yang sudah ditangkap kembali.
"Memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Adapun Susatyo merinci keempat anggota itu yakni pertama Aiptu ST dengan jabatan sebagai Katim Jaga Tahanan dengan perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
"Kedua, Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP. Ketiga, Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk tersangka," ucapnya.
Terakhir, Aiptu SP yang menjabat sebagai PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang. Dia melakukan perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.
Lebih lanjut, Susatyo mengatakan keempat anggota tersebut juga akan menjalankan sidang kode etik untuk menentukan nasibnya di tubuh Korps Bhayangkara atas kelalaiannya tersebut.
"Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," ucapnya.
Adapun kejadian 16 tahanan kabur tersebut terjadi pada Senin (19/2/2024) sekira pukul 02.40 WIB dini hari.
"Saat itu Polsek Tanah Abang mendapat laporan warga belakang bahwa ada sekelompok orang tidak dikenal berlarian," ucapnya.
Selanjutnya, kata Susatyo, anggota Polsek Metro Tanah Abang melakukan pengecekan ke ruang tahanan dan diketahui jika salah satu sel sudah kosong.
"Kemudian Polsek melakukan pengecekan ruang tahanan dan didapati satu ruang sel ventilasinya terbuka," ucapnya.
Kemudian, petugas jaga juga melihat ke arah luar ventilasi tahanan tersebut. Di sana, terlihat ada tali yang diikat ke arah luar Polsek Metro Tanah Abang.
"Kemudian jaga tahanan melakukan pengecekan ke sisi belakang sel ditemukan ikatan kain sajadah terjuntai sampai bawah dari teralis besi yang dipotong," tuturnya.
Terungkap jika mereka bisa kabur atas bantuan dari Rizki Amelia, salah satu istri tahanan bernama Syarifudin yang menyelundupkan gergaji yang dipakai untuk memotong teralis jeruji besi di bagian kamar mandi.
Belasan tahanan Polsek Metro Tanah Abang merencanakan pelariannya tersebut kurang lebih selama tiga minggu lamanya.
Selama tiga minggu itu, para tahanan memotong teralis jeruji besi di bagian kamar mandi rutan tersebut.
Adapun mereka membiaskan suara potongan besi dengan cara bernyanyi hingga membuat suara lain agar tak diketahui oleh anggota polisi yang berjaga.