Kominfo Belum Terima Permintaan Take Down Video Perundungan Serpong di Medsos
Kominfo belum menerima surat permintaan take down video perundungan siswa sekolah swasta di Serpong dari KPAI.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku belum menerima permintaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menghapus video perundungan yang terjadi di sebuah sekolah swasta ternama di Serpong, Tangerang Selatan di media sosial (medsos).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, pihaknya belum menerima surat permintaan tersebut dari KPAI.
"Kami sendiri belum mendapatkan permintaan dari KPAI untuk men-takedown itu. Kami belum menerima suratnya," katanya ketika ditemui di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Menurut dia, jika platform media sosial sudah menghilangkan kontennya secara mandiri, hal itu merupakan sesuatu yang bagus.
"Kalau platform sudah men-takedown secara mandiri karena berita-berita yang ramai ini, ya silakan saja. Enggak apa-apa. Saya kira baik kalau begitu," ujar Usman.
Walaupun belum menerima surat dari KPAI, pihaknya akan memeriksa konten perundungan tersebut.
"Kita akan coba periksa secara mandiri kalau konten itu dirasa mengandung kekerasan. Tentu tanpa surat pun bisa kita takedown," kata Usman.
Sebelumnya, dikutip dari Tribun Tangerang, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mentake down (menghilangkan) video perundungan yang terjadi di sekolah Internasional Serpong yang beredar di media sosial.
Baca juga: Vincent Rompies Keberatan Putranya Diminta Keluar dari Sekolah Secara Sepihak Buntut Kasus Bullying
Aris Adi Leksono, anggota KPAI mengatakan, dalam sistem peradilan anak, baik korban, pelaku maupun saksi dijaga identitasnya.
Kata Aris, orang yang mengumumkan identitas anak bisa dikenakan pidana penjara lima tahun sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.
"Misalnya wajah pelaku, wajah korban, wajah saksi. Termasuk juga orangtuanya, baik orangtua pelaku maupun korban," katanya, Selasa (27/2/2024) di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Kekerasan Siswa Serpong, Diduga karena Ceritakan Perundungan untuk Masuk Geng
Untuk memastikan identitas tidak terekspos secara luas, pihaknya bersurat ke Kominfo untuk men-takedown video yang viral tersebut.
Selain video mengandung kekerasan, pihaknya khawatir video terkait berpengaruh ke masa depan anak pelaku dan anak saksi.
"Dan kami khawatir juga anak-anak lain terinspirasi melakukan kekerasan yang sama," katanya.
Aris menjelaskan, pihaknya sangat hati-hati menangani kasus tersebut.
"Prinsipnya bagi KPAI, kekerasan tidak diperbolehkan. Siapapun itu termasuk anak. Kedua, tentu semua pihak harus bergerak secara bersama dan memastikan semua instrumen di dalam UU perlindungan anak tertangani dengan baik," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.