Polisi: Pembuat Web Rabithah Alawiyah Palsu Sempat Kuliah Teknik Informatika
Ternyata, tersangka pernah menempuh pendidikan di sebuah universitas dengan mengambil jurusan teknik informatika.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap latar belakang pendidikan JMW, tersangka kasus pembuat website Rabithah Alawiyah palsu dengan modus menjual sertifikat Habib.
Ternyata, tersangka pernah menempuh pendidikan di sebuah universitas dengan mengambil jurusan teknik informatika.
Baca juga: Pembuat Web Rabithah Alawiyah Palsu Tipu 6 Korban, Raup Untung Jutaan dari Sertifikat Habib Ilegal
"Yang bersangkutan sempat kuliah di teknik informatika," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dihubungi, Sabtu (2/3/2024).
Ardian menyebut dalam pembuatan website dengan menduplikasi logo organisasi Rabithah Alawiyah ini, tersangka juga belajar secara otodidak.
"Browsing google atau (belajar) otodidak dari internet," jelasnya.
Baca juga: Pembuat Website Palsu Rabithah Alawiyah Ditangkap, Modusnya Jual Sertifikat Habib Ilegal Rp 4 Juta
JMW (24), seorang warga Kalideres, Jakarta Barat harus mendekam di balik jeruji besi lantaran membuat website palsu dengan membawa nama organisasi Rabithah Alawiyah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (28/2/2024) lalu.
"Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
Ade Safri mengatakan pelaku membuat website yang diakuinya berisi tentang nasab semua habib atau garis keturunan langsung Nabi Muhammad SAW yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah.
"Yang mana pemilik blogspot tersebut menduplikasikan logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah," ucapnya.
Adapun peran tersangka yakni menipu sejumlah orang yang ingin mendaftarkan namanya untuk mendapatkan sertifikat Habib di organisasi tersebut lewat jalur belakang atau ilegal.
"Menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp. 4.000.000,- per satu nama sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah," ucapnya.
Baca juga: Pembuat Web Rabithah Alawiyah Palsu Tipu 6 Korban, Raup Untung Jutaan dari Sertifikat Habib Ilegal
Ade Safri mengatakan pihak Rabithah Alawiyah mengaku tidak pernah mempunyai website https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 dan hanya ada website resmi https://rabithahalawiyah.org/.
Atas perbuatannya, JMW dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik soal tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Sejauh ini, sudah ada enam korban yang menggunakan jasanya tersebut dengan meraup keuntungan sebesar Rp18,5 juta.