Kakek di Jakarta Timur Lakukan Tindak Asusila Terhadap 7 Bocah, Terungkap Modusnya
Seorang pria berusia 61 tahun berinisial IC melakukan tindak asusila terhadap tujuh bocah perempuan di Cakung, Jakarta Timur.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berusia 61 tahun berinisial IC melakukan tindak asusila terhadap tujuh bocah perempuan di Cakung, Jakarta Timur.
Diketahui aksi pelaku berlangsung sejak Desember 2023.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan koin permainan capitan gratis yang berada di kediamannya kepada para korban.
Setelah para terduga korban tertarik, IC langsung langsung beraksi melampiaskan hawa nafsunya.
Sebelumnya IC pun sempat terbongkar pada Desember 2023.
Namun, aksinya tersebut tidak sampai dilaporkan kepada polisi.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Lampung Tersangka Kasus Asusila terhadap Murid, Modusnya Lakukan Pengobatan
Tetapi saat ini aksi pelaku dilaporkan ke Ppolres Metro Jakarta Timur unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan aksi tindak asusila dilakukan IC dengan mencium, hingga memasukan jari ke dalam kemaluan para korban.
Hal itu diketahui usai sebelumnya jajaran Polres Metro Jakarta Timur unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalukan penyidikan terhadap pelaku.
Baca juga: Kepala Dusun di Lamongan Berbuat Asusila pada Remaja Laki-laki, Polisi Minta Korban Lain Melapor
“Para korban itu dicium, diraba-raba tubuhnya, bahkan yang paling parah sampai pelaku memasukan jarinya ke kelamin korban ketujuh anak ini,” kata Nicolas, Rabu (6/3/2024).
Nicolas mengungkapkan motif pelaku melakukan perbuatan kepada tujuh korban yang diketahui masih terikat keluarga itu lantaran kerap terangsang ketika melihat anak-anak.
“Pelaku itu motifnya kerap merasa terangsang kalau melihat anak-anak,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Nicolas mengungkapkan pelaku IC ditersangkakan melanggar pasal 76e juncto pasal 82 undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016.
IC pun terancam hukuman bui maksimal hingga 15 tahun penjara.
“Hukumannya paling rendah lima tahun, paling maksimal 15 tahun penjara, tapi sampai saat ini kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur, para tersangka kasus tersebut dikenakan antara delapan sampai 15 tahun penjara,” pungkas Nicolas.
Penulis: Rendy Rutama
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terungkap, Kakek Bejat Ini Tega Lakukan Tindakan Tak Senonoh pada 7 Anak Dibawah Umur