Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditolak Golkar dan PKB, DPR dan Pemerintah Setuju Pilkada Jakarta Bisa 2 Putaran

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan hanya Golkar dan PKB yang tidak setuju Pilkada DKI Jakarta berlangsung dua putaran.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ditolak Golkar dan PKB, DPR dan Pemerintah Setuju Pilkada Jakarta Bisa 2 Putaran
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Rapat panitia kerja (Panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa berlangsung dua putaran.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pengesahan tingkat I RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

"Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus 1," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas lalu mengetok palu di ruang rapat Baleg.

Supratman mengatakan, hanya fraksi Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tidak setuju Pilkada DKI bisa berlangsung dua putaran.

Sementara, 7 fraksi lainnnya menyatakan setuju.

"Dua yang menyatakan tidak setuju, kemudian yang lainnya menyatakan setuju," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam pandangnya, Golkar berpendapat, gubernur dan wakil gubernur terpilih memiliki legitimasi bila diambil dari suara terbanyak. 

Sementara itu, fraksi PKB berpandangan bahwa syarat 50 plus 1 untuk calon kepala daerah terpilih menimbulkan keruwetan pada sejumlah Pilkada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas