Ditolak Golkar dan PKB, DPR dan Pemerintah Setuju Pilkada Jakarta Bisa 2 Putaran
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan hanya Golkar dan PKB yang tidak setuju Pilkada DKI Jakarta berlangsung dua putaran.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa berlangsung dua putaran.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pengesahan tingkat I RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
"Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus 1," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas lalu mengetok palu di ruang rapat Baleg.
Supratman mengatakan, hanya fraksi Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tidak setuju Pilkada DKI bisa berlangsung dua putaran.
Sementara, 7 fraksi lainnnya menyatakan setuju.
"Dua yang menyatakan tidak setuju, kemudian yang lainnya menyatakan setuju," ujarnya.
Dalam pandangnya, Golkar berpendapat, gubernur dan wakil gubernur terpilih memiliki legitimasi bila diambil dari suara terbanyak.
Sementara itu, fraksi PKB berpandangan bahwa syarat 50 plus 1 untuk calon kepala daerah terpilih menimbulkan keruwetan pada sejumlah Pilkada.