Korban Pelecehan Ketua PSI Jakbar Sempat Berada di Rumah Aman Selama Sepekan
Korban mengaku sudah menceritakan insiden pelecehan itu ke beberapa orang internal PSI Jakarta Barat usai kejadian
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Warta Kota Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - W (29) mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Partai Solidaritas Indonesia Jakarta Barat (PSI Jakbar) Anthony Norman Lianto mengaku menjadi korban pelecehan 3 bulan lalu.
Kendati peristiwa itu terjadi sejak 3 bulan lalu, namun korban baru membeberkan aksi bejat pelaku saat ini.
Kuasa hukum W, Tommy Lambuaso mengatakan, korban mengalami trauma psikis secara mendalam.
W sebenarnya sudah menceritakan insiden pelecehan itu ke beberapa orang internal PSI Jakarta Barat usai kejadian.
"Selanjutnya, ada dari teman-teman di PSI mengarahkan klien kami untuk didampingi ke PPA atau P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan kemudian klien kami ditempatkan di rumah aman, safe house kurang lebih seminggu lebih," kata Tommy kepada wartawan di kawasan Jakarta Barat, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Sosok Anthony Norman Lianto, Eks Ketua PSI Jakbar Tersandung Kasus Pelecehan, Gagal di Pileg 2024
Kemudian, pada tanggal 12 Desember 2023, W dengan didampingi para pihak dari P2TP2A melaporkan Norman ke Polda Metro Jaya.
Namun kala itu, laporan W ditolak oleh kepolisian lantaran proses hukum terhadap peserta Pemilu harus ditunda sampai Pemilu berakhir.
Norman berstatus sebagai caleg PSI untuk DPRD DKI Jakarta dapil 10.
Tak menyerah sampai di situ, pada 10 Januari 2024, W kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor laporan STTLP/B/135/1/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
"Dan sekarang masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti dari Polda Metro Jaya," ungkap Tommy.
Kuasa hukum korban lain, Donny Manurung mengaku sempat menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang menolak laporan kliennya pada 12 Desember 2023 lalu.
Donny menyebut bahwa aparat di Polda Metro Jaya kala itu gagal memahami isi surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.
"Seharusnya kan yang ditunda itu proses hukumnya bukan tidak bisa membuka laporan.
Akibatnya korban saat itu tidak bisa langsung divisum, karena syarat visum itu harus ada LP," kata Donny di lokasi yang sama.
Hingga kini sudah ada tiga saksi yang disiapkan pihaknya untuk menyeret Norman atas kasus pelecehan terhadap W.
Di antaranya, saksi yang ikut bersama pelaku memasang baliho partai sebelum terjadinya pelecehan hingga rekan korban yang dikirimi chat saat korban dikunci di kamar pelaku.
Donny pun meminta Norman untuk bersikap kooperatif.
Sebab, ia mendapatkan informasi bahwa Norman tak bisa dihubungi dan tak berada di rumahnya usai kasus ini mencuat ke media.
"Untuk terduga pelaku apabila benar, dia tidak melakukan tindakan tersebut, ya harusnya berani speak up (bicara) dong, jangan hilang gitu," tutur Donny. (m40)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Laporan Korban Pelecehan Ketua DPD PSI Jakbar Ditolak karena Pemilu?