Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Fortuner Buang Pelat Dinas TNI Usai Viral di Lembang Atas Perintah Kakak yang Pensiunan TNI

Sopir mobil Toyota Fortuner arogan ternyata membuang pelat dinas TNI palsu tersebut di daerah Lembang atas perintah kakaknya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Sopir Fortuner Buang Pelat Dinas TNI Usai Viral di Lembang Atas Perintah Kakak yang Pensiunan TNI
Tribunnews.com
Sopir mobil Toyota Fortuner yang sesumbar ngaku adik jenderal akhirnya ditangkap polisi pada Rabu, (17/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut PWGA, sopir mobil Toyota Fortuner arogan ternyata membuang pelat dinas TNI palsu tersebut di daerah Lembang, Bandung, Jawa Barat.

Hal ini setelah insiden dengan pengendara tersebut terjadi dan tersangka dan keluarganya pergi ke Bandung untuk berlibur.

"Iya (dibuang di Lembang Bandung). jadi pada saat tanggal 10 itu kejadian, karena diberlakukan ganjil genap arus mudik, jalur wilayah Cikampek dia menggunakan mobil itu pelatnya ganjil. Jadi dia pakai lah pelat nomor itu pelat nomor dinas TNI. Jadi supaya bisa mengatasi ganjil genap," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat dihubungi, Rabu (17/4/2024). 

Baca juga: Terungkap Asal-usul Pelat Dinas TNI Sopir Fortuner Arogan, Ternyata Milik Kakaknya yang Purnawirawan

Singkat cerita, saat tersangka dan keluarga meneruskan perjalanan usai insiden itu, mereka ditelepon kerabatnya jika peristiwa yang mereka alami viral.

Setelah itu, tersangka panik hingga akhirnya menelepon kakaknya berinisial T yang merupakan pensiunan Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

"Nah dr situ dia tidak awalnya kan dia mau liburan, karena musim libur panjang, libur lebaran, mau liburan, pengakuannya dia hanya di hotel merenung kemudian dia menelepon, menelepon kakaknya dia, kakaknya dia ini ada inisial D, purnawirawan TNI, purnawirawan tinggi TNI," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Lalu, sang kakak berinisial T ini menyarankan pelat dinas TNI yang sudah kedaluwarsa tersebut dibuang.

"Kemudian dia ngakuin ininya lah dia sempat ribut terus ada yang memviralkan dia dan sekarang dia sudah viral di salah satu medsos, kemudian kakaknya dia ini mengarahkan dia, kamu pake ini (pelat dinas) terjadi kan seperti itu, buang saja, pelat nomor, atas dasar itu dia buang pelat nomor," ucapnya.

Kemudian, karena kebingungan, tersangka akhirnya bersembunyi di rumah kakak keduanya berinisial C di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur hingga akhirnya tertangkap.

"Kami datangi kami lakukan penyelidikan ada mobil yang ditutup kayak pakai terpal mobil seperti itu, kita bukalah, mobilnya sudah diganti jadi pelat nomor biasa tapi warnanya warna hitam seperti yang ada di video," tuturnya.

Baca juga: Sopir Fortuner yang Pakai Pelat Dinas TNI Palsu Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Sebelumnya, aksi cekcok antara pelaku dan korban terjadi tepatnya di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) beberapa waktu yang lalu.

Kejadian ini juga viral di media sosial lantaran sopir mobil Toyota Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI bernomor 84337-00 berlaku arogan saat itu.

Bahkan, dia mengaku jika merupakan seorang adik dari seorang Jenderal kala itu sambil mengintimidasi korban.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar sebelumnya juga menyatakan Puspom TNI telah memeriksa data base nomor registrasi kendaraan di Denma Mabes TNI.

Berdasarkan hasil pengecekan, mobil tersebut terdaftar sebagai milik Asep Adang.

Baca juga: VIDEO Sopir Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Dinas TNI Palsu Ditangkap

"Mobil tersebut terdaftar dengan nama pemilik Asep Adang yang kemudian diketahui sebagai seorang purnawirawan tinggi," kata dia pada Jumat (12/4/2024).

Namun setelah diteliti lebih lanjut, ternyata pelat dinas TNI tersebut palsu. Diketahui juga jika pernyataan bahwa pelaku merupakan adik dari seorang Jenderal juga tidak benar.


Pelat Dinas TNI Milik Kakak yang Pensiun

Polisi akhirnya mengungkap asal-usul pelat dinas TNI yang dipakai oleh PWGA, sopir mobil Toyota Fortuner yang viral karena arogan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Dalam pemeriksaan, pelat dinas tersebut terungkap milik kakak tersangka yang merupakan seorang purnawirawan TNI berinisial T.

"Jadi dia memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan lah pelat nomor dinas itu. Sebenernya yang menggunakan kan kakaknya itu," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat dihubungi, Rabu (17/4/2024). 

Sopir mobil Toyota Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI palsu hingga viral di media sosial karena arogan usai menabrak kendaraan lain akhirnya berhasil ditangkap.
Sopir mobil Toyota Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI palsu hingga viral di media sosial karena arogan usai menabrak kendaraan lain akhirnya berhasil ditangkap. (Tribunnews.com)

Tersangka, kata Anggi, mengaku dipinjamkan pelat dinas tersebut untuk menghindari aturan ganjil-genap saat arus mudik 2024 saat itu.

"Kalau pengakuan dari tersangka, dia itu dikasih oleh kakaknya itu. Kasih pinjem, kasih pinjem. Alasan dipinjamkan itu, ya seperti yang tadi saya bilang, kalau misalnya ada ganjil genap, dia baru pakai gunakan. Pada saat tanggal genap dia menggunakan plat nomor dinas tersebut tapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya," ujarnya. 

Meski begitu, pelat dinas bernomor 84337-00 itu sejatinya sudah kedaluwarsa sejak tahun 2018.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Fortuner Berpelat Dinas TNI Bodong: Sempat Kabur ke Rumah Kakaknya, Kini Ditangkap

Namun, pelat tersebut kini sudah teregister milik purnawirawan TNI yang lain yakni Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi untuk kendaraan untuk kendaraan dinas operasional sebagai guru besar di Universitas Pertahanan. 

"Cuman walaupun nomor pelat dinas itu ada harus ada perpanjangan siapa bukti setelahnya. Nah kakaknya itu hanya bisa...teregister di Mabes TNI dia hanya bisa menggunakan sampai 2018. Lalu pada 2019 itu dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu," tuturnya. 

Dalam kasus ini, PWGA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas