Mayat PSK Ditemukan di Dermaga Pulau Pari, Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Kabupaten Lima Puluh Kota
Saat ditemukan korban setengah badan terbungkus kardus AC, dililit lakban, leher terjerat lakban putih
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartakota Ramadhan L Q
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayat wanita berinisial R (35) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada Sabtu (13/4/2024) pukul 16.30 WIB.
Wanita pekerja seks komersial (PSK) itu mengenakan kaos lengan panjang hitam dan celana jeans abu-abu.
"Bahwa benar pada hari Sabtu 13 April 2024 sekira pukul 16.30 WIB telah ditemukan sesosok mayat perempuan di Dermaga Ujung Pulau Pari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).
"Dengan ciri-ciri menggunakan kaos lengan panjang warna hitam, menggunakan celana jeans warna abu-abu," sambungnya.
Saat ditemukan dalam keadaan setengah badan terbungkus kardus AC.
"Dan dililit lakban, leher terjerat lakban putih, tinggi badan kurang lebih 150 cm, berat badan kurang lebih 45 kilogram," ucap dia.
Baca juga: Viral, Wanita Brasil Tega Bawa Mayat Pamannya untuk TTD Pinjaman di Bank
Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menuturkan korban menggunakan anting kupu-kupu.
"Dan setelah diidentifikasi, diduga merupakan korban tindak pidana pembunuhan," kata Ade Ary.
Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial R (35) yang ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
"Pelaku pembunuhan sudah tertangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Ade Ary menuturkan, pelaku yang ditangkap ini berinisial NYP (28) yang ditangkap di Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Kamis (18/4/2024).
Pelaku tersebut bukan termasuk tiga orang yang diamankan sebelumnya.
Adapun tiga orang sebelumnya yang sempat diamankan hanya berstatus sebagai saksi.
"Yang tiga (orang) kemarin hanya saksi. Ini bukan yang tiga kemarin," ucapnya.
Ade Ary menambahkan, NYP merupakan pelanggan korban yang diketahui bekerja sebagai wanita 'open BO' atau booking out melalui sebuah aplikasi perpesanan.
Kini, NYP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolda Metro Jaya.
"Iya (status sudah tersangka).
Sekarang sudah ditahan," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu. (m31)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dibungkus Kardus dan Dililit Lakban, Begini Kondisi Mayat PSK yang Ditemukan di Dermaga Pulau Pari