Pemprov DKI Nonaktifkan Puluhan Ribu NIK Warga, Fraksi PDIP Protes
Fraks PDIP khawatir kebijakan menonaktifkan NIK warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta ini bakal menimbulkan masalah baru
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menonaktifkan puluhan ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warganya mendapat protes dari PDI Perjuangan.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo khawatir kebijakan menonaktifkan NIK warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta ini bakal menimbulkan masalah baru.
“Masih banyak warga Jakarta yang belum mengetahui rencana penonaktifan KTP, ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI kurang menyosialisasikan kebijakan tersebut,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Cara Cek NIK Warga DKI Jakarta yang Dinonaktifkan Per Maret 2024, Akses Laman dukcapiljakarta.go.id
“Atas dasar pengambilan keputusan yang sepihak itu tentunya akan mengakibatkan munculnya masalah mendasar dan teknis di tengah masyarakat,” tambahnya menjelaskan.
Berbeda dengan status warga yang sudah meninggal, sehingga NIK-nya harus segera dinonaktifkan, menurutnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak boleh menonaktifkan status warga yang pindah wilayah tanpa melakukan konfirmasi.
“Pemprov DKI tidak boleh mengambil keputusan sepihak. Disdukcapil harus benar-benar memastikan apakah warga tersebut sudah pindah ke luar Jakarta atau belum. Jadi, jangan gunakan asumsi ‘mungkin’ karena KTP menyangkut hak warga,” ujarnya.
Rio menjabarkan, ada beberapa faktor yang biasanya menjadi alasan warga ber-KTP Jakarta tinggal di luar kota, seperti masalah pekerjaan, pendidikan, maupun sosial ekonomi.
“Faktor-faktor tersebut menjadi salah satu poin yang wajib dikaji oleh Pemprov DKI sebelum melakukan penonaktifan KTP,” tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan bakal segera menonaktifkan 92.493 NIK warga Jakarta.
Baca juga: NIK Warga Jakarta yang Tak Lagi Tinggal di Ibu Kota Dinonaktifkan Mulai Maret 2024
Rinciannya, NIK warga yang telah meninggal sebanyak 81.119 dan 11.374 NIK lainnya tidak sesuai alamat domisili.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut, penonaktifan ini merupakan bagian dari program tertib administrasi kependudukan yang tengah digalakkan pihaknya.
“Ke depan kami akan lakukan setiap tahun agar masyarakat tertib administrasi kependudukan,” kata Budi.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PDIP Protes Penonaktifan Puluhan Ribu NIK Warga Jakarta: Tak Boleh Buat Putusan Sepihak