Ahmad Arif Bunuh Korban Sendiri, Sang Adik Membantu Buang Mayat di Bekasi
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta baru terkuak.
Tidak hanya Ahmad Arif Ridwan Nuwloh yang dijadikan tersangka, polisi juga menetapkan adik Arif berinisial AT sebagai tersangka.
Namun, adik Ahmad Arif bukanlah pelaku pembunuhan.
Ia membantu kakaknya membuat mayat korban yang berada di dalam koper.
Direskrimum Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh dibantu adiknya inisial AT untuk membuang jasad korban yang telah dibuang di dalam koper.
Mayat korban dibuang di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Kampung Tangsi Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Koper yang Dipakai untuk Simpan Mayat Wanita asal Bandung Dibeli dari Hasil Duit Curian
“Peran AT yang merupakan adik kandung tersangka ARRN yaitu membantu tersangka membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat,” ucapnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (3/5/2024).
Dalam aksi pembunuhan, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh menghabisi nyawa korban dengan tangannya sendiri.
Akibat perbuatannya Ahmad Arif Ridwan Nuwloh ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya geger, warga menemukan sesosok jasad wanita dalam koper hitam di semak-semak rerumputan di Jalan Inspeksi Kalimalang Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, pada Kamis (25/04/24).
Penemuan pertama kali dilakukan oleh petugas kebersihan yang sedang membersihkan ruas jalan Kalimalang.
Mayat wanita tersebut dilaporkan kepada petugas kepolisian Polsek Cikarang Barat setelah ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung membenarkan terkait penemuan jasad dalam koper tersebut.