Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Desak Pelaku Pembunuh 'Wanita dalam Koper' Dihukum Maksimal

Hukuman maksimal untuk tersangka diperlukan, lanjtu Sahroni, agar tidak ada lagi individu yang menanggap remeh perbuatan kriminal, terutama yang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Komisi III DPR Desak Pelaku Pembunuh 'Wanita dalam Koper' Dihukum Maksimal
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/Istimewa
Aditya Tofik Qurahman alias AT, tersangka kedua kasus pembunuhan RM (50) yang jasadnya ditemukan terbungkus koper di Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat. Ini perannya dalam membantu pelaku utama, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (29). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta polisi memastikan pelaku pembunuhan wanita inisial RM (50), yang mayatnya ditemukan di dalam koper di Cikarang, Bekasi, dihukum maksimal.

Ada pun sebelumnya, Tim gabungan Polda Metro Jaya dan jajaran telah menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28), pembunuh wanita Rini Mariany (5) yang jasadnya dimasukkan ke koper dan dibuang di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Polisi harus pastikan menjerat pelaku dengan hukuman yang maksimal karena pembunuhannya benar-benar sadis dan mengejutkan publik," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan Jumat (3/5/2024).

Sebab menurut Sahroni, di tengah banyaknya kasus kriminal sadis dan tidak masuk akal belakangan ini, hanya penegakkan hukum yang bisa jadi solusi. 

Dengan begitu diharapkan masyarakat dapat berpikir ulang sebelum melakukan tindakan.

“Ketika berbagai upaya pencegahan seperti layanan hotline, razia, patroli, sudah kita lakukan, maka langkah terakhir adalah memastikan penegakkan hukum yang tegas dan berkeadilan. Meleset sedikit saja, orang pasti anggap remeh dan jadi enteng untuk berbuat kriminal,” ucap Sahroni.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Wanita Dalam Koper Kembali Ngantor usai Bunuh Sang Kekasih

Berita Rekomendasi

Hukuman maksimal untuk tersangka diperlukan, lanjtu Sahroni, agar tidak ada lagi individu yang menanggap remeh perbuatan kriminal, terutama yang menyangkut nyawa manusia. 

“Agar ke depan, orang kalau mau ngapa-ngapain itu mikir dulu. Jangan selalu jadikan kekerasan sebagai cara menyelesaikan masalah,” tandas Sahroni.

Diketahui, jasad korban ditemukan berada di dalam koper hitam di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis (25/4/2024) lalu.

Jasad korban ditemukan oleh seorang petugas kebersihan yang tengah menyapu. Karena panik, saksi melaporkannya ke polisi.

Setelah beberapa hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan di kawasan Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (1/5/2024).

Baca juga: Teka-teki Brigadir RAT jadi Pengawal Pengusaha di Jakarta, Polda Sulut Rahasiakan Pemeriksaan Atasan

Adapun dugaan motif tersangka yakni perihal ekonomi diduga terdesak karena ingin menikah.

"Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Bahkan, kata Rovan, setelah menyetubuhi dan membunuh korban, pelaku juga mencuri uang kantor korban yang akan disetor ke bank.

"Karena korban sempat disetubuhi, diambil duitnya (duit kantor yang mau di setor ke bank)" jelasnya
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas