INFOGRAFIS: Apa Motif Penganiayaan Taruna STIP Jakarta?
Kasus penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Jakarta terjadi pada Jumat (4/5/2024) pagi.
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Jakarta terjadi pada Jumat (4/5/2024) pagi.
TRS (21) ditetapkan sebagai tersangka yang mengakibatkan juniornya, Putu Satria Ananta Rustika (19) tewas.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan Tegar melakukan pemukulan sebanyak lima kali dan mengenai ulu hati korban.
Baca juga: Ada Faktor Kecemburuan di Balik Kematian Taruna STIP? Keluarga Korban Singgung Soal Seleksi ke China
T mengaku melakukan penganiayaan karena korban masih mengenakan seragam olahraga masuk ke dalam kelas.
T merupakan pelaku tunggal, meski ada empat rekannya saat terjadi pemukulan.
Pelaku dapat dijerat pasal 38 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Diah/Faisal Mohay)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.