Ketua RT Lontarkan Teriakan Bernada Umpatan Saat Bubarkan Ibadah di Tangsel, Begini Kata Pemerintah
Ketua RT berinisial D (53) ditetapkan menjadi tersangka kasus penggerebekan dan pengeroyokon mahasiswa yang ibadah di Tangerang Selatan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Seorang Ketua RT berinisial D (53) ditetapkan menjadi tersangka kasus penggerebekan dan pengeroyokon mahasiswa yang ibadah di Tangerang Selatan, Banten.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, D berteriak dengan nada umpatan kepada mahasiswa yang sedang berdoa rosario tersebut.
Bagaimana tanggapan pemerintah?
Baca juga: Kronologis Mahasiswa Dikeroyok Saat Ibadah: Bermula dari Teriakan Ketua RT yang Bernada Umpatan
"Evaluasi harus kami sampaikan, ini ada kejadian," kata Ketua Kesatuan Bangsa dan Politik Tangerang Selatan, Bani Khosyatulloh pada Selasa (7/5/2024).
Setiap kejadian yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasti dievaluasi.
Hal itu dilakukan supaya kejadian serupa tak terulang.
“Setiap kejadian pasti kami evaluasi, hal-hal yang memang bisa mengganggu keamanan dan meresahkan itu harus dilakukan evaluasi supaya tak terulang,” tutur dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, masyarakat dan perangkat lingkungan setempat harus berpikiran dingin dalam menyelesaikan sesuatu.
Jangan sampai karena emosi sesaat membuat kegaduhan di masyarakat.
"Itu yang harus kita sama-sama jaga, jangan cepat reaktif, jangan tidak berpikiran panjang,” imbuh dia.
Sosok dan Peran Tersangka
Polres Tangerang Selatan menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa di Tangerang Selatan, Banten
Keempat tersangka adalah pria berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26).
Baca juga: Polisi Tangkap Sejumlah Orang Kasus Mahasiswa di Tangsel yang Digeruduk Warga Saat Ibadah
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengatakan upaya penetapan status tersangka itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan, saksi dan berdasarkan barang bukti.
"Kami menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata dia pada Selasa (7/5/2024).
Kronologis
Sebelumnya, beredar video yang menampilkan sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di Tangerang Selatan diduga dikeroyok dan dianiaya saat beribadah.
Dalam video itu, terlihat belasan orang sedang melakukan jumpa pers di depan Gedung Gerai Pelayanan Kepolisian Terintegrasi Polres Tangerang Selatan.
Salah satu pria yang berdiri di tengah kerumunan kemudian membuat pernyataan bahwa mahasiswa yang bermukim di Tangerang Selatan mendapat persekusi serta penyerangan dari warga.
Baca juga: Viral Mahasiswa Katolik Disebut Digeruduk Warga Saat Ibadah di Tangsel, Polisi Selidiki
“Terjadi provokasi terhadap mahasiswa dan mahasiswi yang sedang melakukan ibadah, lalu terjadilah peristiwa pemukulan bahkan pembacokan,” ujar pria tersebut.
Para pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda dalam mengeroyok mahasiswa saat beribadah.
"Peran tersangka D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban. Dengan maksud teman lain turut bersama menyerang korban," ujar Ibnu.
Selain D, pelaku berinisial I juga berperan meneriaki korban dengan nada intimidasi.
Pelaku juga disebu dua kali mendorong korban karena sebelumnya menolak untuk pergi.
Adapun tersangka S dan A dalam aksinya berperan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau yang digunakan untuk menakuti dan mengancam korban.
"Tujuannya agar korban yang berada di TKP segera pergi," kata Ibnu.
Kini, pisau yang digunakan para pelaku telah diamankan.
Total ada tiga pisau yang disita menjadi barang bukti.
Baca juga: Kemenkumham Sesalkan Insiden Mahasiswa Digeruduk saat Beribadah di Kawasan Tangsel
"Selain itu ada rekaman video, kaus berwarna merah dan hitam (yang disita menjadi barang bukti)," kata Ibnu
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Setidaknya ada lima pasal yang diterapkan terhadap para tersangka. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
“Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan. Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup dia.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ketua RT Jadi Tersangka Pembubaran Ibadah di Tangsel, Begini Kata Pemerintah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.