Polisi Buru Sosok Pelaku Lain dalam Kasus Penyelundupan Benih Lobster di Bogor
Donny belum bisa memastikan kemana ribuan benih lobster itu akan dikirim oleh para tersangka.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih memburu pelaku lain dalam kasus penyelundupan 91.246 benih bening lobster (BBL) yang berhasil pihaknya gagalkan di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Adapun sebelumnya dalam kasus ini Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berhasil menangkap tiga tersangka yang masing-masing berperan sebagai pengemas dan kepala gudang.
Dikatakan Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go masih dicarinya pelaku lain itu lantaran sosok tersebut diisinyalir memiliki peran penting salah satunya yang mengetahui tujuan utama pengiriman BBL tersebut.
"Karena memang jelas ada beberapa pihak yang lebih tahu daripada ketiga tersangka ini, sehingga kita tidak bisa ungkap akan kemana (BBL itu akan dikirim)," kata Donny saat menggelar konferensi pers di Mako Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jum'at (17/5/2024).
Kendati demikian, berdasarkan hasil pengungkapan terdahulu, dijelaskan Donny, bahwa benih lobster ini biasanya akan dikirim oleh para pelaku ke negara lain salah satunya Singapura.
Akan tetapi dalam kasus yang baru saja pihaknya ungkap, Donny belum bisa memastikan kemana ribuan benih lobster itu akan dikirim oleh para tersangka.
"Tapi kalau yang ini kita tidak bisa ungkap itu. Karena memang kita harus cari tahu pelaku lain yang lebih tahu yang lebih berkompeten untuk alur distribusi mau dibawa kemana," pungkasnya.
Baca juga: KKP Ungkap Soal Maraknya Aksi Penyelundupan Benih Lobster pada Bulan Mei: Karena Memang Musim Panen
Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 19 M
Sebelumnya, Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI membongkar tindak pidana ilegal fishing penyelundupan benih bening lobster (BBL) di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dari pengungkapan itu tiga orang berhasil ditangkap dan kini telah berstatus sebagai tersangka yang masing-masing berinisial UD, ERP dan CH.
Kasubdit Gakkum Dipolairud Barhakam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat gudang yang dijadikan tempat penyimpanan beni lobster ilegal di Bogor, Jawa Barat.
Mendapat informasi itu, Dipolairud dan KKP dibantu oleh Polres Bogor langsung bergerak dengan melakukan penggrebekan pada sebuah gudang berukuran 5x5 meter.
"Penggrebekan yang kita lakukan ini pada saat tanggal 14 Mei 2024 lalu sekitar pukul 5 - 6 pagi. Dalam penggrebekan itu kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka,"kata Donny dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jum'at (17/5/2024).
Setelah berhasil tertangkap kemudian terungkap peran dari masing-masing tersangka tersebut.
Donny menjelaskan adapun tersangka UD selama ini diketahui memiliki peran sebagai kepala gudang sekaligus koordinator dalam praktik penyelundupan BBL tersebut.
Sedangkan ERP dan CH memiliki tugas untuk mengemas BBL yang berhasil mereka dapatkan atau press packing.
"Jadi mereka (ERP dan CH) mempacking BBL yang ada dalam bentuk kemasan sehingga bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah-daerah lain," jelasnya.
Selain mengamankan 3 tersangka itu, polisi dan KKP juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 19 boks berisi BBL.
Adapun jumlah BBL yang terdapat di dalam 19 boks itu total berjumlah 91.246 benih lobster terdiri dari 2 jenis yakni pasir dan mutiara yang memiliki harga cukul fantastis.
"Yang pertama itu jenis pasir harga di pasaran itu Rp 200 ribu per ekor. Kemudian ada lobster jenis mutiara harganya Rp 250 ribu per ekor," ujar Donny.
Alhasil dari hasil pengungkapan itu Donny menuturkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan kerugian negara sekitar lebih dari Rp 19 miliar.
Sementara terhadap para tersangka Donny menyebutkan bahwa mereka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perikanan Nomor 45 tahun 2009 pasal 92 Jo Pasal 20 Pasal 16.
"Dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar," pungkasnya.