Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tangis Penyesalan Ibu yang Rekam Putrinya saat Berhubungan Badan: Takut, Tolong Bantu Saya

Inilah kabar terbaru soal kasus seorang ibu bernama Neneng Komala Dewi (46) alias NKD yang rekam putrinya, HR (16) saat bersetubuh dengan pacarnya.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
zoom-in Tangis Penyesalan Ibu yang Rekam Putrinya saat Berhubungan Badan: Takut, Tolong Bantu Saya
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
NKD, ibu asal Jakarta Timur, yang merekam putrinya saat disetubuhi sang kekasih. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus seorang ibu bernama Neneng Komala Dewi (46) alias NKD yang rekam putrinya, HR (16), saat bersetubuh dengan pacarnya.

Setelah ditangkap, kini Neneng pun menangis menyesal.

"Saya menyesal. Tolong bantu," kata Neneng Komala Dewi.

Mengutip TribunJakarta.com, Neneng mengaku menyuruh anaknya untuk menggugurkan kandungan supaya anaknya bisa kembali bersekolah.

Sementara itu, Neneng juga mengaku membiarkan anaknya bersetubuh karena takut dengan pacar anaknya.

Pacar dari anaknya, kata Neneng, kerap berkata kasar.

"Si laki-lakinya suka ngomong kasar sama saya suka bilang anjing lu ke saya, jadi saya takut."

Berita Rekomendasi

"Iya takut, tolong bantu saya," lanjut dia.

Sementara itu, Kapolres Metro Jaktim, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menuturkan, Neneng ternyata sudah sering melihat anaknya bersetubuh dengan pacarnya tersebut.

Hal tersebut terjadi sepanjang November 2023 lalu.

Menurut polisi, Neneng sengaja membiarkan anaknya disetubuhi karena memiliki perasaan dengan kekasih HR, putrinya.

Baca juga: Demi Kepuasan, Ibu di Jaktim Rekam dan Tonton Putrinya saat Bersetubuh dengan Pacar

"Latar belakangnya, ibunya juga tertarik dengan pacar anak. Jadi ibunya membiarkan putrinya bersetubuh dengan pacarnya dan merekam. Motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya," ujar Nicolas.

Terbongkarnya Kasus

Kasus ini terbongkar pada saat NKD mengetahui HR hamil pada April 2024 lalu.

Karena panik, ia pun berusaha menggugurkan kandungan anaknya dengan memberikan sejumlah ramuan.

NKD pun meminta bantuan kepada seorang perempuan berinsial NA alias Nyai (55) untuk membelikan obat penggugur kandungan.

Pada usia kandungan tujuh bulan atau 26 minggu, HR pun melahirkan bayi laki-laki di rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Nicolas menuturkan, setelah melahirkan, bayi laki-laki tersebut dibawa ke Puskesmas.

"Pada 16 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB, HR melahirkan. Lalu tersangka NKD dan anak HR membawa bayi ke Puskesmas untuk memotong ari-ari dan penanganan," tutur Nicolas.

Karena kondisi bayi yang memburuk, pihak Puskesmas lalu merujuknya ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit.

Meski telah mendapatkan penanganan di rumah sakit, nyawa bayi nahas tersebut tak tertolong.

Lantaran curiga dengan kondisi bayi, tim medis pun menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jaktim.

"Tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari Polsek Duren Sawit."

"Dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan lalu penyidikan," lanjut Nicolas.

Ditahan Polisi

Baca juga: Ibu Rekam Anak Berhubungan Badan, Reza Indragiri : Bisa Bermotif Kepuasan Pribadi dan Motif Ekonomi

Setelah diselidiki, pihak kepolisian pun mengamankan NKD, HR, dan Nyai.

Barang bukti obat-obatan penggugur kandungan pun turut diamankan.

NKD dan Nyai sendiri sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim.

Mengutip Kompas.com, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi terhadap anak.

Sementara HR ditahan di panti sosial Kemensos karena masih berstatus anak.

Sedangkan pacar dari HR sendiri turut diciduk dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.

Diminta Makan Nanas

Nicolas juga menuturkan, di awal kehamilah HR, NKD memberikan nanas muda untuk putrinya.

Namun kenyataannya, kandungan HR tetap kuat.

Hingga akhirnya, NKD memberikan uang Rp2 juta kepada nyai untuk membeli obat penggugur kandungan.

"Obat itu dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur," jelas Nicolas.

Kini, NKD dan Nyai dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau Pasal 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Neneng Komala Dewi Nangis Ungkap Alasan Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar, Bukan Karena Naksir?

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Bima Putra/Pebby Adhe Liana)(Kompas.com, Rizky Syahrial)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas