Polda Metro Jaya Tangkap 5 Pemalsu Pelat Dinas DPR hingga KTA Bodong
Dia hanya menyebut dalam penangkapannya, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti mulai dari pelat dinas palsu hingga KTA bodong.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang diduga memalsukan pelat dinas khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga Kartu Tanda Anggota (KTA) bodong.
Kelima orang yang belum disebutkan identitasnya itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: Pelat Dinas DPR di Mobil TKP Tewasnya Brigadir RAT Diduga Palsu, Ini Kata MKD
"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Senin (27/5/2024).
Meski begitu, Ade Ary belum menjelaskan lebih detil terkait pengungkapan kasus tersebut.
Dia hanya menyebut dalam penangkapannya, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti mulai dari pelat dinas palsu hingga KTA bodong.
"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," ucapnya.
Baca juga: Pelat Dinas DPR di Mobil TKP Tewasnya Brigadir RAT Diduga Palsu, Ini Kata MKD
Dugaan penggunaan pelat dinas palsu ini juga diunggah oleh seorang pengacara kondang, Sunan Kalijaga melalui akun Instagram @sunankalijaga_sh.
Dia mempertanyakan adanya empat mobil mewah milik pengacara yang menggunakan pelat nomor DPR RI.
"4 mobil mewah pengacara terkenal pakai nomor pelat @dpr_ri. Apakah dia juga anggota DPR RI?" ucap akun tersebut.
Selain itu, hal ini juga sempat disorot Wakil Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam. Dia mendapat informasi soal adanya penggunaan plat nomor dinas khusus DPR palsu terhadap sejumlah kendaraan.
“Tak kurang 3 orang sudah ditangkap, dan beberapa barang bukti berupa kendaraan dengan plat nomor kendaraan palsu DPR sudah diamankan. Plat nomor kendaraan DPR palsu diperjualbelikan oleh pelaku dengan harga Rp48 juta,” kata Nazarudin dalam keteranganya.
Atas adanya kasus ini, Nazarudin mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran-tawaran membeli plat nomor khusus kendaraan dinas DPR.
“Karena plat tersebut hanya untuk anggota DPR dan tidak diperjual belikan kepada masyarakat umum. Kami meminta Polri untuk terus menindak tegas pemalsuan plat nomor kendaraan DPR ini,” ucapnya.
Baca juga: Pelat DPR yang Terpasang di Alphard Brigadir RAT Diklaim Palsu, MKD Bakal Lapor Polisi
“MKD DPR juga akan memproses apabila ada anggota DPR yang terlibat pemalsuan plat nomor kendaraan DPR palsu,” tambahnya.
Dia pun mengingatkan tindakan memalsukan plat nomor DPR dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur pasal 263 KUHP dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara
“Yang memberatkan, objek yang dipalsukan adalah logo DPR dan identitas anggota DPR,” ujar Nazarudin.