Tanggapan Keluarga Ibu Muda di Tangsel yang Cabuli Anaknya Jadi Tersangka: Jangan Ditahan
Keluarga meminta agar ibu muda R (22) yang mencabuli anaknya yang berusia lima tahun tidak ditahan polisi karena punya anak.
Editor: Erik S
![Tanggapan Keluarga Ibu Muda di Tangsel yang Cabuli Anaknya Jadi Tersangka: Jangan Ditahan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/r-22-mama-muda-di-tangsel-yang-melakukan-pencabulan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, PONDOK AREN - Keluarga meminta agar ibu muda R (22) yang mencabuli anaknya yang berusia lima tahun tidak ditahan polisi. Kasus tersebut terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan R sebagai tersangka.
"Ya gimana ya, memang sudah tersangka. Tapi kita tanggapannya sih kalau bisa jangan ditahan," kata kakak ipar pelaku, Nur Kamilah (42), saat diwawancarai di kediamannya yang tak jauh dari rumah pelaku di Jalan Aren II, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Soal Mama Muda Cabuli Anak Kandungya, Kejiwaan Pelaku Diperiksa hingga Korban Dapat Pendampingan
Nur meminta polisi membina R ketimbang menjebloskan adik iparnya itu ke penjara.
Sebab, ia menyebut R memiliki anak bayi yang membutuhkan perhatian orangtuanya.
"Lebih baik dibimbing saja adik ipar saya, dibina, karena ada anak di situ," ujar dia.
Korban mengalami perubahan perilaku
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa korban mengalami perubahan perilaku setelah dicabuli ibunya sendiri.
Korban disebut sering bertingkah aneh ketika sedang bermain dengan anak-anak perempuan seumurannya.
"Oh iya sering gitu-gituin temannya, sering ndusel-ndusel kalau lihat cewek. Kita juga lihat ini anak kenapa, nggak biasa kayak gitu ke orang," kata Nur.
Nur mengungkapkan, tingkah aneh korban itu mulai terlihat sejak beberapa bulan lalu.
Ia pun mengaku sempat curiga dengan perilaku keponakannya itu. Namun, Nur tidak pernah bertanya soal kecurigaannya itu dan memilih memendamnya dalam hati.
"Iya curiga ini anak kenapa sih, kok anak kecil kayak gitu ke semua orang. Tapi saya nggak pernah tanya, cuma kecurigaan dalam hati saja," ungkap dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa itu bermula pada 28 Juli 2023 ketika R dihubungi akun Facebook bernama Icha Shakila.
Akun Facebook itu menawarkan pekerjaan kepada R. Ibu muda ini diminta berfoto bugil dengan iming-iming bayaran sejumlah uang.
Baca juga: Ibu Muda yang Viral karena Video Cabuli Anak Kandungnya Sempat Diminta Kirim Foto Tanpa Busana
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Dua hari berselang, R kembali dihubungi oleh akun Facebook Icha Shakila yang memintanya membuat video bermuatan asusila.
Kali ini R diminta membuat video porno dengan melibatkan anak kandungnya. Untuk membuat video tersebut, R dijanjikan bayaran Rp 15 juta.
"Tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya," ungkap Ade Ary.
R juga diancam foto bugilnya akan disebar jika tidak menuruti permintaan akun Facebook tersebut.
Namun, setelah membuat dan mengirimkan video itu, akun Facebook Icha Shakila mendadak tidak dapat dihubungi.
Iming-iming uang Rp 15 juta pun tak pernah diterima oleh tersangka R.
"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila, namun akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ujar Kabid Humas.
Baca juga: Polisi Buru Pemilik Akun Facebook yang Suruh Mama Muda di Tangsel Videokan Pelecehan Terhadap Anak
Saat ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan R sebagai tersangka.
R dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga Undang-Undang ITE.
"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keluarga Mama Muda yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel Minta Pelaku Tak Ditahan: Ada Anak Bayi Dia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.