Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Kasus Mama Muda Lecehkan Anak Sendiri di Tangsel dan Bekasi, Ada Sosok 'Icha Shakila' di Baliknya

Dua kasus mama muda melakukan aksi pelecehan terhadap anaknya sendiri viral di media sosial. Peristiwa terjadi di Tangsel dan Bekasi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Kasus Mama Muda Lecehkan Anak Sendiri di Tangsel dan Bekasi, Ada Sosok 'Icha Shakila' di Baliknya
Dok. Polda Metro jaya
R asal Tangerang Selatan dan AK asal Bekasi, dua mama muda pelaku pelecehan terhadap anak sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kasus mama muda melakukan aksi pelecehan terhadap anaknya sendiri viral di media sosial.

Dua kasus tersebut memiliki kemiripan. Pelakunya mengaku disuruh sosok pemilik akun Facebook Icha Shakila.

Diketahui, dua kasus tersebut terjadi di wilayah Jabodetabek. Satu kasus terjadi di wilayah Tangerang Selatan, Banten dan yang terbaru di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Selain adanya sosok yang sama dalam dua kasus tersebut, motif kedua pelaku melakukan aksinya pun sama, yakni ekonomi.

Perekaman video aksi pelecehan mama muda terhadap anak sendiri tersebut pun terjadi pada tahun 2023.

Kini kedua kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya. Polisi pun kini sedang memburu sosok Icha Shakila, otak di balik kasus mama muda lecehkan anak sendiri tersebut.

Baca juga: Mirip Kasus di Tangsel, Mama Muda di Bekasi Rekam & Lecehkan Anak Juga Disuruh Icha Shakila

Berikut rangkuman dua kasus mama muda lecehkan anak sendiri yang dihimpun Tribunnews.com.

Aksi Mama Muda Lecehkan Anak Sendiri di Tangerang Selatan

Berita Rekomendasi

Aksi pelecehan ibu kandung terhadap anaknya sendiri viral di media sosial, setelah video yang menunjukkan seorang wanita berbaju biru melecehkan anaknya sendiri.

Polisi pun bergerak menelusuri video tersebut, hingga akhirnya terungkap peristiwa terjadi di Tangerang Selatan.

Pelaku yang merupakan ibu dari anak yang dilecehkan dalam video tersebut pun menyerahkan diri ke polisi dan mengakui perbuatannya.

Diketahui pelaku berinisial R. Video yang beredar viral di media sosial tersebut diambil pada 30 Juli 2023.

Peristiwa pelecehan ibu terhadap anak kandunya sendiri berawal saat R terdesak kebutuhan ekonomi.

Di tengah kebimbangannya menghadapi tekanan ekonomi, ia mengenal seseorang dari media sosial facebook bernama akun Icha Shakila.

Pada 28 Juli 2024, akun Icha Shakila menawarkan R sebuah pekerjaan dengan iming-iming gaji Rp 15 juta per bulan.

Baca juga: Alasan Mama Muda yang Videokan Aksi Pencabulan ke Anak Menyerahkan Diri: Sudah Tahu Diburu Polisi

Tergiur bayaran fantastis, R pun lantas terpedaya dan mengikuti perintah akun Icha Shakila.

Saat itu, akun Icha Shakila meminta R untuk mengirimkan foto tanpa busana.

karena terdesak kebutuhan ekonomi, R pun menuruti permintaan akun Icha Shakila.

Ternyata foto tanpa busana tersebut dijadikan sebagai alat untuk mengancam R. Akun Icha Shakila mengancam akan menyebarkan foto syur R bila tak memenuhi permintaannya.

Pada 30 Juli 2023, R diminta untuk membuat video adegan ranjangan dengan suaminya.

Baca juga: Keluarga Suami dari Mama Muda yang Cabuli Anak Diancam akan Dihabisi

Namun, hal tersebut urung dilakukan R. Hingga akhirnya akun Icha Shakila meminta R membuat adegan berbau fonografi dengan anaknya.

"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara Tersangka dengan Anak kandungnya atas nama R (Umur 5 tahun)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/6/2024).

Namun, iming-iming akan dikirimkan uang belasan juta itu hanya janji semata.

Akun tersebut nyatanya malah tak dapat dihubungi setelah tersangka mengirim video tersebut hingga akhirnya video yang dibuat R viral di media sosial baru-baru ini.

"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ungkapnya.

Kini R pun berurusan dengan polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Aksi Mama Muda Lecehkan Anak Sendiri di Bekasi

Setelah viral video R melecehkan anaknya, baru-baru ini kembali virah wanita berbaju oranye melecehkan anak sendiri di media sosial.

Setelah ditelusuri, polisi akhirnya mengamankan pelakunya di Bekasi, Jawa Barat.

Sama seperti kasus di Tangerang Selatan, pelaku dalam kasus di Bekasi pun merupakan ibu kandung korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus di Bekasi tersebut kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ade mengatakan saat ini sang ibu berinisial AK (26) sudah ditangkap dan tengah dilakukan pemeriksaam secara intensif.

Hasil pemeriksaan sementara, AK merekam aksi pelecehan terhadap anaknya sendiri pada Desember 2023.

AK mengaku merekam aksi pelecehan terhadap anaknya sendiri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Hasil (pemeriksaan) sementara, motif ekonomi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).

Ade Ary mengatakan kasus ini serupa dengan kasus mama muda di Tangerang Selatan.

AK mengaku jika aksi yang dia lakukan atas perintah akun Facebook bernama Icha Shakila.

"Sama dengan yang ditangani Subdit Siber Reskrimsus Polda Metro Jaya. Disiruh oleh akun FB inisial IS," katanya. 

Bernasib sama seperti R, AK pun kini  ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com/ abdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas